Maumere, Ekorantt.com – Mengawali tahun buku 2026, Kopdit Pintu Air mengambil langkah baru yakni menyesuaikan bunga simpanan dan pinjaman sesuai perintah Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Permenkop ini menjelaskan ‘aturan main’ bagi koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam agar lebih aman, profesional, dan teratur, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan anggota.
Kopdit Pintu Air kemudian menyodorkan aturan baru bunga simpanan saham dan non-saham maksimal sembilan persen per tahun.
Pertama, SISUKA 3 bulan, bunga sebelumnya 1,08 persen per bulan, pada tahun 2026 menjadi 0,70 persen per bulan.
Kedua, SISUKA 6 bulan yang sebelumnya 1,08 persen per bulan, pada tahun 2026 menjadi 0,72 persen per bulan.
Ketiga, SISUKA 12 bulan yang sebelumnya 1,08 persen per bulan atau 13 persen per tahun, pada tahun 2026 menjadi 0,75 persen per bulan atau 9 persen per tahun.
Keempat, SIMADA yang sebelumnya 15 persen per tahun, pada tahun 2026 menjadi 0,75 persen per bulan atau 9 persen per tahun.
Kopdit Pintu Air mengingatkan suku bunga baru berlaku untuk pembukaan buku di Januari 2026.
Sedangkan, kontrak yang berjalan tetap menggunakan suku bunga lama.
Kelima, SIBUHAR yang sebelumnya 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun, pada tahun 2026 menjadi 0,66 persen per bulan atau 8 persen per tahun.
Keenam, SIDANDIK yang sebelumnya 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun, pada tahun 2026 menjadi 0,66 persen per bulan atau 8 persen per tahun.
Ketujuh, SIPINTAR yang sebelumnya 1 persen per bulan atau 12 persen per tahun, pada tahun 2026 menjadi 0,66 persen per bulan atau 8 persen per tahun.
Kopdit Pintu Air menerangkan, untuk SIBUHAR, SIDANDIK, dan SIPINTAR menyesuaikan langsung dengan suku bunga.
Lantas bagaimana dengan simpanan lama atau sedang berjalan? Kopdit Pintu Air memastikan hak anggota menjadi prioritas, suku bunga lama tetap berjalan, dan penyesuaian setelah kontrak berakhir.
Kopdit Pintu Air mencontohkan, SIMADA dibuka tahun 2024 kontrak lima tahun, bunga lama masih berlaku sampai 2029 dan penyesuaian berlaku saat perpanjangan.
Aturan berlaku pula untuk pinjaman, di mana sebelumnya bunga 2 persen flat sedangkan aturan baru bunga 2 persen menurun.
Contohnya, sisa pinjaman 10 juta, bila bunga 2 persen flat menjadi Rp200 ribu, maka bunga 2 persen efektif/ menurun menjadi Rp200 ribu.
Lalu, sisa pinjaman 9 juta, bila bunga 2 persen flat menjadi Rp200 ribu, maka bunga 2 persen efektif/ menurun menjadi Rp180 ribu.
Kemudian, sisa pinjaman 8 juta, bila bunga 2 persen flat menjadi Rp200 ribu, maka bunga 2 persen efektif/ menurun menjadi Rp160 ribu.
Selanjutnya, sisa pinjaman 7 juta, bila bunga 2 persen flat menjadi Rp200 ribu, maka bunga 2 persen efektif/ menurun menjadi Rp140 ribu.
Dan, sisa pinjaman 6 juta, bila bunga 2 persen flat menjadi Rp200 ribu, maka bunga 2 persen efektif/ menurun menjadi Rp120 ribu.
Anggota diminta datang ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu untuk melakukan pembaharuan berkas pinjaman agar beralih dari bunga flat ke menurun.
Pembaharuan harus dilakukan langsung oleh anggota yang bersangkutan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Koperasi ini kembali mengingatkan aturan baru mulai berlaku pada Januari 2026 dan anggota baru langsung mengikuti sistem bunga baru.
Kemudian, produk simpanan SIBUHAR, SIDANDIK, dan SIPINTAR secara langsung mengikuti sistem bunga baru.
Sedangkan produk simpanan berjangka seperti SISUKA dan SIMADA yang masih dalam masa kontrak tetap memakai sistem bunga lama hingga masa kontrak berakhir.
Lalu, bunga pinjaman akan disesuaikan ketika anggota sudah melakukan pembaharuan pinjaman.
