Maumere, Ekorantt.com – Kopdit Pintu Air mengambil langkah baru mengawali tahun buku 2026 dengan menyesuaikan bunga simpanan dan pinjaman sesuai perintah Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Permenkop ini menjelaskan ‘aturan main’ bagi koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam agar lebih aman, profesional, dan teratur, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan anggota.
General Manajer Kopdit Pintu Air, Gabriel Pito Sorowutun menegaskan, penurunan bunga simpanan mungkin memicu beragam persepsi di kalangan anggota.
Namun demikian, menurut Gabriel, kebijakan ini bukan disebabkan oleh masalah internal Kopdit Pintu Air, melainkan murni karena penyesuaian regulasi nasional dan kondisi pasar.
“Suku bunga yang diturunkan bukan karena ada apa-apa, tetapi memang regulasi menghendaki kita untuk harus ikuti itu. Ke depannya, suku bunga akan terus bergerak dinamis mengikuti fluktuasi suku bunga pasar,” katanya, Rabu, 7 Januari 2026.
Di balik perubahan suku bunga ini, Gabriel menegaskan, Kopdit Pintu Air berkomitmen untuk tetap menjadi lembaga keuangan yang sehat, transparan, dan taat asas di bawah naungan Kementerian Koperasi Indonesia.
Ia pun mengungkapkan, perubahan suku bunga yang berlaku sebelumnya rata-rata berada di angka 12 hingga 13 persen per tahun.
Namun dalam aturan baru, bunga simpanan kini dipatok secara viriasi mulai dari 8 hingga 9 persen per tahun.
Perubahan bunga ini terjadi pada produk-produk simpanan seperti; Simpanan Bunga Harian (Sibuhar), Simpanan Rencana Ibadah dan Ziarah (Sipintar), Simpanan Pendidikan (Sidandik), Simpanan Suka Rela Berjangka (Sisuka), dan (Simpanan Masa Depan (Simada).
Tak hanya bunga simpanan, suku bunga pinjaman juga disesuaikan yang sebelumnya berlaku bunga sebesar 24 persen per tahun flat (tetap) atau 2 persen per bulan tetap, menjadi 24 per tahun efektif (menurun) atau 2 persen per bulan menurun seiring berkurangnya pokok pinjaman.
