Maumere, Ekorantt.com – Kopdit Pintu Air meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh lembaga auditor eksternal, Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan.
Ketua Pengawas Kopdit Pintu Air, Barnabas Hening menyampaikan hal ini kepada peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-30 Kopdit Pintu Air Tahun Buku 2025 di Kant Pusat Kopdit Pintu Air, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, NTT, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Barnabas, predikat WTP yang ditetapkan oleh lembaga auditor eksternal tentu bukan merupakan hadiah. Opini WTP didasari oleh standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Ia berkata, tim auditor telah mengaudit laporan keuangan Kopdit Pintu Air antara lain; laporan posisi keuangan pada 31 Desember 2025, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Sementara audit pengawas menggunakan alat kaji kertas kerja kepengawasan berpijak pada empat aspek yang dinilai, yakni aspek tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan.
Dari empat aspek penilaian itu, kata Barnabas, Kopdit Pintu Air berhasil mengumpulkan skor 80,62 persen dari total poin 100 dengan kesimpulan sehat.
Meski telah dinilai sehat sebagai pengawas, Barnabas tetap memberikan beberapa catatan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti secara bersama-sama baik oleh pengurus maupun manajemen.
Pertama, kata dia, masih ditemukan anggota pasif alias tidak aktif. Menurut Barnabas, jumlah anggota pasif dapat ditekan dengan melakukan kunjungan kepada anggota tersebut dan memberikan edukasi.
Kedua, berkaitan dengan profil risiko. Ia berkata, Kopdit Pintu Air telah berkembang menjadi besar dengan aset Rp2,6 triliun.

“Oleh karena semakin besar maka yang harus diwaspadai adalah bagaimana mengendalikan risiko,” timpal Barnabas.
Risiko tersebut meliputi risiko kredit, risiko terhadap simpanan yang diterima dari anggota, dan risiko terhadap likuiditas. Hal ini perlu diperhatikan dan memerlukan manajemen risiko yang baik.
Keempat, berkaitan dengan kinerja keuangan. Menurut Barnabas, hal yang perlu dirapikan terutama terkait dengan proteksi atau perlindungan bagi anggota melalui cadangan risiko. Karena itu, perlu dilakukan penambahan dana cadangan risiko guna menjaga stabilitas keuangan lembaga.
Kelima, terkait dengan struktur keuangan yang efektif dan sehat, hal ini erat kaitannya dengan penyaluran pinjaman dan mobilisasi simpanan dalam jumlah besar. Keduanya dapat menjadi beban bagi lembaga jika tidak dikelola dan diperhatikan secara cermat.
“Ketika simpanan itu tidak kita jual, kita akan menuai risiko karena dana nganggur dan kita harus menanggung beban membayar jasa simpanan anggota,” jelas Barnabas.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aset yang dimiliki “apakah aset tersebut sehat atau tidak.”
Barnabas yakin bila catatan–catatan tersebut diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik niscaya Kopdit Pintu Air akan hidup seribu tahun lagi.
