Borong, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mangggarai Timur (Matim) membeberkan alasan lain terkait kebijakan pemberhentian 333 Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten itu.
Menurut Plt. Kabag Humas Pemkab Matim, Bonifasius Sai, selain karena alokasi DAU menurun pada 2021, pemberhentian sejumlah THL itu juga disebabkan karena kelebihan pegawai.
Ia mengatakan, berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab/ABK), kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) non guru dan tenaga medis di Manggarai Timur yakni sebanyak 1983 orang.
PNS non guru dan tenaga medis yang ada hanya berjumlah 1044 orang, sehingga butuh tambahan pegawai THL sebanyak 939 orang.
Selama ini, katanya, Pemerintah Manggarai Timur merekrut THL untuk memenuhi kebutuhan pegawai di setiap OPD.
Namun, setelah dianalisis, jumlah THL yang ada saat ini melebihi kebutuhan.
“Kondisi saat ini, THL kita berjumlah 1.713 orang. Sementara kebutuhan sebenarnya hanya 939 orang,” katanya.”Kita kelebihan 774 THL.”
Dari kelebihan 774 THL itu, lanjutnya, Pemkab Matim akan memberhentikan 333 orang pada tahun depan.
Sisanya, 441 orang, kata dia, akan diberhentikan secara bertahap.
“Kemampuan keuangan daerah kita masih bisa menjawab 441 itu,” ungkapnya.
Boni mengatakan, keputusan pemberhentian 333 THL itu sudah final. THL yang diberhentikan akan mendapat modal usaha dari Pemkab Matim.
“Besaran modal tersebut akan dibahas bersama DPRD,” katanya.
Sedangkan terkait kriteria THL yang akan diberhentikan, kata dia, itu tergantung pimpinan OPD.
“Apakah aspek lama bekerja, kemudian aspek disiplin, itu yang akan dinilai. Artinya yang tahu secara keseluruhan itu adalah pimpinan OPD,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain rasionalisasi THL, untuk menghemat anggaran, selama ini Pemkab Matim juga telah memangkas anggaran perjalanan dinas pejabat.
“Perjalanan dinas sekarang hanya 170 ribu rupiah per hari. Sebelumnya itu 300 ribu rupiah lebih,” katanya.
Sebelumnya, dalam surat Bupati Manggarai Timur Nomor Organ.065/614/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang salinannya diperoleh Ekora NTT, dijelaskan bahwa pemberhentian ratusan THL itu karena adanya kebijakan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD 2021 yang berdampak pada terbatasnya alokasi belanja.
“Salah satu langkah kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, dilakukan rasionalisasi atau pengurangan Tenaga Harian Lepas lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” demikian ditulis dalam surat tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa kebijakan pengurangan THL yaitu minimal 20 persen dari jumlah THL di setiap OPD, kecuali Perangkat Daerah yang jumlah THL di bawah 10 orang.
“Untuk penetapan THL yang tidak diperpanjang masa kerjanya, pada prinsipnya diserahkan sepenuhnya kepada para kepala Perangkat Daerah,”
Adapun kriteria THL yang diberhentikan yaitu berusia maksimal 58 tahun, masa kerja terendah, kinerja dan tingkat kedisiplinan rendah.
Lalu, untuk tenaga fungsional kesehatan pada Dinas Kesehatan dan tenaga fungsional guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan dibahas secara khusus dengan Perangkat Daerah terkait.
Kemudian, terhadap THL yang tidak diperpanjang masa kerjanya, diperintahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian atas pagu anggaran yang telah dialokasikan ke Perangkat Daerah.(AR)