Ikan Duyung yang Terdampar di Lembata Dilepaskan Secara Adat

Lewoleba, Ekorantt.com – Warga Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata sontak dibuat kejut atas penemuan ikan duyung [dugong] di Perairan Wowang Bel desa itu. Belakangan, mamalia laut tersebut diketahui tersangkut pada pukat milik Zainal Abidin, nelayan setempat.

Informasi yang dihimpun media ini, pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021, Zainal melepaskan pukat miliknya di perairan tersebut dan beranjak pulang sambil menunggu untuk mengambil pukatnya keesokan hari.

Pada Minggu, 31 Oktober 2021,  Zainal kembali untuk mengecek pukatnya. Saking terkejutnya ia, karena didapatinya seekor duyung terjaring dalam pukatnya. Lantas, ia pun meminta bantuan kepada kakaknya untuk membawa duyung ke pantai, dekat perumahan kampung lama, Desa Waijarang.

Kemudian, ikan duyung tersebut diikat dengan tali pada bagian sirip dan ekor. Untuk sementara, ikan tersebut diikat pada tiang Jeti.

Berita mengenai ikan duyung pun menyita perhatian warga hingga warga bersilewaran datang ke lokasi ingin melihat ikan duyung lebih dekat.

Aparat pun turun menyelamatkan ikan duyung yang terdampar di Desa Waijarang, Lembata [Foto : Yurgo Purab/Ekora NTT]
Informasi tersebut didengar oleh Aipda Sainudin, PA Siaga dan Kanit SPKT II, Aipda M Sinaga bersama piket Intel dan Piket Sahara. Mereka pun terjun ke lokasi untuk menghimbau kepada nelayan yang menemukan duyung agar segera mungkin dilepaskan ke habitatnya.

Akhirnya, pada pukul 13.25 WITA, duyung tersebut berhasil dilepaskan ke habitatnya oleh para nelayan dengan terlebih dahulu melakukan seremonial adat.

Sebab, ikan duyung merupakan salah satu hewan yang dilindungi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Untuk diketahui, ikan duyung atau dugong adalah sejenis mamalia laut yang mampu bertahan hidup mencapai umur 22 sampai 25 tahun.

Yurgo Purab

spot_img
TERKINI
BACA JUGA