Pilkades Serentak di Ende, Calon Petahana Wajib Kantongi Rekomendasi Inpektorat

Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 87 desa di Kabupaten Ende akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 28 November mendatang. Pilkades serentak dilakukan untuk mengisi jabatan kepala desa yang selama ini diisi oleh penjabat dari unsur Pegawai Negeri Sipil.

Bagi calon petahana atau kepala desa yang ingin maju lagi dalam Pilkades saat ini, diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari Inspektorat.

Surat rekomendasi itu berhubungan dengan laporan hasil pemeriksaan penyelenggaraan pembangunan dan administrasi termasuk Surat Pertanggunganjawaban (SPJ) penggunaan keuangan yang harus diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Ende.

Terkait surat rekomendasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Ende Husen Tau kepada Ekora NTT menjelaskan, rekomendasi akan diberikan bagi kepala desa yang telah diperiksa.

Syaratnya, Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) sudah ditindaklanjuti dan tidak ada masalah. Jika masih atau ada tunggakan maka akan dibuat catatan.

iklan

“Jika sudah diperiksa kita bisa tahu rekam jejak. Kalau tanpa pemeriksaan kita tidak bisa beri rekomendasi. Nanti kita lihat, jika dalam pemeriksaan ada temuan yang bersangkutan sudah tindak lanjut, ya kita kasih rekomendasi, kalau belum kita tidak akan diberikan,” tutur Husen.

Saat ini, menurut Husen, pihak Inspektorat mengalami kendala dengan waktu yang sangat mepet untuk melakukan pemeriksaan terhadap para calon petahana.

“Kita akan identifikasi berapa calon petahana yang akan ikut dari jumlah itu,” tegas Husen.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende Albert Yani mengatakan penyelenggaraan Pilkades serentak bertujuan untuk menyamakan masa tugas kepala desa.

“Semua telah dikoordinasikan dengan para camat dan sekarang tahapannya sebagian desa sudah pada pembentukan panitia pemilihan,” kata Yani.

“Jumlahnya sekarang ada 87 desa, sedangkan yang lain pada tahap berikutnya. Kita ada 159 Penjabat Kepala Desa yang berasal dari PNS. Mereka diberi wewenang untuk menjalankan administrasi di desa sampai dengan terpilihnya kepala desa defenitif termasuk bertanggungjawab untuk mempersiapkan proses pemilihan kepala desa defenitif,” tambah Yani.

TERKINI
BACA JUGA