Ruteng, Ekorantt.com – Perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terjadi ketika puluhan aktivis Aliansi Pemuda Poco Leok berunjuk rasa pada Senin, 3 Maret 2025.
Awalnya, aksi yang digelar untuk menolak proyek geotermal Poco Leok di wilayah Kecamatan Satarmese itu berjalan damai, namun ketegangan muncul ketika Sat Pol PP dengan massa demontrasi terlibat saling mendorong pagar.
Ketegangan itu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik yang kini beredar luas di media sosial. Tampak kedua pihak saling dorong pagar di depan Kantor Bupati Manggarai.
Sekilas, video memperlihatkan aparat Pol PP mendorong pagar hingga roboh, sementara beberapa peserta aksi sempat mundur sejenak sebelum pagar tumbang.
Koordinator aksi Aliansi Pemuda Poco Leok, Kristianus Jaret mengaku, aksi saling dorong di pagar kantor Bupati Manggarai terjadi setelah Bupati Nabit menyatakan, tidak mau mencabut SK penetapan lokasi pengembangan proyek geotermal.
Menurut Kristianus, pada awalnya massa aksi beraudiensi dengan Bupati Nabit. Setelah mendengar respons Nabit atas tuntutan massa aksi, mereka marah lalu membentangkan poster di pagar kantor Bupati Manggarai hingga terjadi aksi dorong pagar dengan Pol PP.
“Hingga pagar terjatuh ke arah massa (aksi) dan mengenai mobil komando yang menyebabkan goresan pada bagian depan mobil,” jelas Tino dihubungi Ekora NTT, Selasa, 4 Februari 2025.
Lapor Polisi
Insiden tersebut belakangan berbuntut laporan polisi. Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa mengatakan, Kabag Umum Setda Manggarai, Fransiskus Makarius Beka membuat laporan polisi terkait kerusakan pagar gerbang Kantor Bupati Manggarai.
“Kalau saya Kabag Umum Setda Manggarai hanya sebagai kuasa pengguna barang di bagian umum termasuk Kantor Bupati Manggarai,” ujar Fransiskus dikonfirmasi Ekora NTT pada Selasa sore.
Sebagai kuasa pengguna barang, ia menerima laporan dari staf bahwa terjadi perusakan gerbang utama kantor bupati oleh para pendemo Aliansi Pemuda Poco Leok.
Ketika ia tiba di lokasi dan orasi masih berlangsung, gerbang utama dan pagar sudah dalam kondisi rusak.
“Sehingga setelah bubar para pendemo, saya memperoleh informasi dari Sat Pol PP dan Kesbang terkait kronologis kejadian,” terang Fransiskus.
Kristianus sendiri enggan berkomentar banyak terkait laporan polisi tersebut. “Saya belum bisa tanggapi soal itu,” katanya, singkat.
Desak Cabut SK
Aliansi Pemuda Poco Leok menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Manggarai, menuntut agar Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, mencabut Surat Keputusan (SK) yang menetapkan lokasi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di wilayah Poco Leok.
Aksi ini adalah bagian dari penolakan yang sudah dilakukan masyarakat sejak Februari 2023 terkait proyek geotermal tersebut.
Kristianus menyatakan, penolakan ini disebabkan oleh kekhawatiran dampak negatif terhadap ruang hidup dan produksi pertanian masyarakat setempat.
Ia menegaskan, penetapan lokasi proyek yang dianggap dilakukan secara sepihak oleh PT PLN dan Pemerintah Daerah Manggarai tanpa melibatkan partisipasi publik, khususnya masyarakat adat di Gendang Poco Leok.
Kristianus menambahkan, meskipun masyarakat Poco Leok sudah berulang kali menyampaikan protes, baik ke PT PLN maupun Kementerian ESDM di Jakarta, suara mereka tidak mendapat respons.
Pada Agustus 2023, masyarakat adat sempat melakukan aksi protes langsung kepada Bupati Manggarai, namun hanya bertemu dengan wakil bupati.
Selain itu, ia mengaku selama proses sosialisasi dan pelaksanaan proyek, kaum perempuan dan masyarakat adat Poco Leok kerap menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari aparat gabungan yang terdiri dari Pol-PP, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah Manggarai.
Sejak Februari 2023, tercatat sudah 28 kali pengadangan terhadap pejabat yang mengunjungi Poco Leok, yang menyebabkan beberapa warga terluka.
Aliansi Pemuda Poco Leok juga menuntut agar seluruh aktivitas terkait proyek geotermal dihentikan, termasuk pengerahan aparat keamanan.
Mereka meminta agar pendanaan dari Bank Pembangunan Jerman (KFW) dihentikan dan sertifikasi tanah ulayat di wilayah adat Poco Leok dihentikan.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut SK Kementerian ESDM yang menetapkan Pulau Flores sebagai area panas bumi.
Baca juga sebelumnya: Aliansi Pemuda Poco Leok Tuntut Bupati Manggarai Cabut SK Penetapan Lokasi Proyek Geotermal