Ruteng, Ekorantt.com – Aliansi Pemuda Poco Leok menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Manggarai pada Senin, 3 Maret 2025, menuntut agar Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, mencabut Surat Keputusan (SK) yang menetapkan lokasi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di wilayah Poco Leok.
Aksi ini adalah bagian dari penolakan yang sudah dilakukan masyarakat sejak Februari 2023.
Perwakilan Aliansi Pemuda Poco Leok, Kristianus Jaret menyatakan, penolakan dilakukan karena adanya kekhawatiran dampak negatif proyek geotermal terhadap ruang hidup dan produksi pertanian masyarakat setempat.
Ia menegaskan, penetapan lokasi proyek yang dianggap dilakukan secara sepihak oleh PT PLN dan Pemkab anggarai tanpa melibatkan partisipasi publik, khususnya masyarakat adat di Gendang Poco Leok.
Meskipun masyarakat Poco Leok sudah berulang kali menyampaikan protes, kata Kristianus, baik ke PT PLN maupun Kementerian ESDM di Jakarta, suara mereka tidak mendapat respons.
Pada Agustus 2023, masyarakat adat sempat melakukan aksi protes langsung kepada Bupati Manggarai, namun hanya bertemu dengan wakil bupati.
Dia mengaku selama proses sosialisasi dan pelaksanaan proyek, kaum perempuan dan masyarakat adat Poco Leok kerap menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari aparat gabungan yang terdiri dari Pol-PP, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah Manggarai.
Sejak Februari 2023, tercatat sudah 28 kali pengadangan terhadap pejabat yang mengunjungi Poco Leok, yang menyebabkan beberapa warga terluka.
Aliansi Pemuda Poco Leok juga menuntut agar seluruh aktivitas terkait proyek geotermal dihentikan, termasuk pengerahan aparat keamanan.
Mereka meminta agar pendanaan dari Bank Pembangunan Jerman (KFW) dihentikan dan sertifikasi tanah ulayat di wilayah adat Poco Leok dihentikan.
Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut SK Kementerian ESDM yang menetapkan Pulau Fores sebagai area panas bumi.
Sementara itu, Bupati Nabit tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proyek geotermal di Poco Leok.
Nabit menegaskan pentingnya proyek ini untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, terutama di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, penyediaan listrik merupakan tugas pemerintah yang harus dilakukan secara bertahap, dengan target penyelesaian pada tahun 2030 atau 2035.
“Penyediaan listrik bukan sesuatu yang bisa dibangun dalam semalam. Prosesnya memerlukan waktu bertahun-tahun,” tegas Nabit saat beraudiensi dengan massa aksi.