Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 200-an tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan.
Menurut Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang karena pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Beleid itu mengatur bahwa belanja pegawai yang bersumber dari APBD dibatasi maksimal 30 persen pada tahun 2027.
“Kalau pun kita harus dikurangi 30 persen, kita mungkin kurangi tidak terlalu banyak,” kata Yosef kepada awak media di Ende, Jumat, 27 Februari 2026.
“Kita ada 3.000 lebih tenaga PPPK, mungkin kita bisa kurangin 200-an orang,” tambah dia.
Sekitar 200 orang yang berpotensi akan dirumahkan, kata Yosef, adalah mereka yang berstatus tenaga PPPK non teknis. “Kita lebih banyak yang non-teknis kalau guru dan Nakes itu butuh,” terangnya.
Menurut Yosef, apabila kebijakan rasionalisasi terhadap belanja pegawai berlaku, maka Pemerintah Kabupaten Ende bisa menghemat anggaran sebesar Rp75 miliar.
Saat ini anggaran belanja pegawai di Kabupaten Ende sudah melebihi 30 persen atau setara dengan Rp150 miliar.
“Beban wajib kita ini sangat berat, kita hanya harap dari PAD untuk membiayai pegawai, kalau setengah saja kurang, misalnya kita kurangin, anggaran kita bisa dapat Rp75 miliar. Nah, kita bisa bangun Ende yang lebih baik,” pungkas Yosef.
Ia menegaskan, kebijakan untuk merumahkan PPPK merupakan langkah terakhir yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Ende, sembari berharap ada keputusan yang bijak dari pemerintah pusat.
Sebab tenaga PPPK, kata dia, sudah banyak membantu Pemerintah Kabupaten Ende. “Kalau kita sampai merumahkan mereka kan itu banyak sekali yang jadi korban, bukan hanya mereka tetapi anak-anak mereka sama jadi korban,” tutur Yosef.
Oleh karena itu, Yosef mengajak kepada seluruh kepala daerah untuk bersatu mengusulkan agar beban gaji para tenaga PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat sehingga tidak ada yang dikorbankan.
“Jadi menurut saya ini, pemerintah pusat kalau buat aturan 30 persen ya harus ambil langkah bahwa mereka dialihkan ke ASN atau ditanggung belanja pegawainya, saya kira itu langkah yang paling tepat,” ujarnya.












