Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende akan melakukan penggusuran lapak pedagang di kawasan sempadan Pantai Ndao pada Rabu, 15 April 2026.
Pembongkaran tetap dilakukan meskipun selama sepekan terakhir mendapat penolakan keras dari para pelaku usaha yang didampingi aktivis PMKRI Cabang Ende dan IMM Ende.
“Sudah final, besok akan melakukan penertiban,” kata Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda usai bertemu perwakilan pedagang di ruang Kerja Bupati Ende pada Selasa, 14 April 2026.
Yosef berkata, pemerintah menyiapkan tiga lokasi agar para pedagang tetap berjualan. Ketiganya, yakni Terminal Ndao, Pasar Mbongawani serta area sebelah kanan jalan di Ndao.
“Tapi sebelah kiri jangan, karena itu akan ada penertiban ya, kira-kira gitu ya,” terangnya.
Yosef menegaskan, pembongkaran harus dilakukan lantaran bertentangan dengan Perda Tata Ruang. Area sempadan pantai tidak boleh ada bangunan permanen.
“Jadi, tujuannya kan jelas ya, ini sudah bertentangan dengan Perda kita, itu sudah dari dulu ini,” ujarnya.
“Kemudian kita juga ada gerakan asri dari Bapak Prabowo,” tambah Yosef.
Leni Aryani, salah satu perwakilan pedagang menegaskan, belum menyetujui hasil pertemuan dengan Bupati Yosef, sebab hanya dihadiri perwakilan masyarakat sebanyak lima orang. “Sementara yang menjadi korban itu ada 51 orang.”
“Saya tadi bilang, saya perwakilan dari Ndao, kalau bisa saya omong dengan saya punya masyarakat di bawah dulu. Apa keputusan mereka, baru saya datang hubungi protokol atau baru jelaskan permintaan kami begini,” jelas Leni.
Dalam pertemuan itu, kata Leni, Pemerintah Kabupaten Ende merencanakan akan tetap menggusur lapak pedagang yang berada di kawasan sempadan Pantai Ndao.
“Kami menolak, kami tetap menunggu jeda, kami menolak, kami belum siap untuk pindah,” kata Leni.
Ia mengaku sempat menawarkan kepada Bupati Yosef agar lokasi tersebut ditata lalu kembali menempatkan para pedagang. “Kata bupati kalau di situ tidak ada, silakan jalan-jalan dengan gerobaknya,” ungkapnya.













