Ende, Ekorantt.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ende diduga menelantarkan 25 ekor ternak sapi milik warga bernama Kornelis Dhae.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Ende, Andreas Dewa kepada media pada Jumat, 22 Mei 2026, berkata 25 ekor sapi tersebut ditahan Satpol-PP di Pelabuhan Soekarno Ende pada Rabu, 20 Mei, saat hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat.
Menurut Andreas, ternak sapi tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) sejak Minggu, 17 Mei 2026 lalu. Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tidak ditemukan penyakit dan dinyatakan layak untuk dikirim ke Bogor, Jawa Barat. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Satuan Pelayanan Karantina Ende.
“Kami merasa itu menelantarkan, seperti kata Om Nelis (pemilik) di media-media yang sudah beredar itu, setelah ditahan, kami kan langsung pulang, karena sudah rampung, kami pulang, kami sudah tidak urus lagi, tapi dalam perjalanan di jam 03.00 pagi itu mereka (sapi) masuk kandang,” terang Andreas.
Menurut dia, ternak sapi yang ditahan seharusnya dibawa ke Kantor Satpol-PP Ende, bukan malah dititipkan di Kandang Instalasi Kesehatan Hewan (IKH) yang berlokasi di Nangaba, Kecamatan Ende.
Ia menegaskan, secara aturan, Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Ende sebenarnya bisa menolak. Sebab, ternak yang sudah keluar dari IKH atau selesai pemeriksaan langsung dikirim. Ternak tidak bisa dikembalikan ke Kandang IKH.
Namun, atas pertimbangan perundang-undangan kesejahteraan hewan pihak karantina mengizinkan untuk dititipkan sementara.
“Kita sudah sampaikan ke pemilik sapi (Nelis) pagi ini sudah keluar dari kandang, tapi katanya masih menunggu penyelesaian dengan pihak Satpol-PP Ende,” ujar Andreas.
Ia menyayangkan tindakan Satpol-PP Kabupaten Ende yang menahan ternak sapi tersebut. Padahal, kewenangan arus lalu lintas ternak ke luar pulau merupakan kewenangan pihak karantina.
Tidak boleh ada hambatan, apalagi sudah ada dokumen resmi, kata Andreas.
Menurutnya, ternak sapi milik Kornelis Dhae sudah memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan karantina.
Proses pengiriman ternak antarpulau pun dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Gubernur NTT mengenai lalu lintas ternak antarpulau.
“Sangat disayangkan tindakan penahanan ini, karena sapi-sapi yang akan dilalulintaskan ke Bogor sebelumnya seluruh persyaratannya sudah lengkap,” kata Andreas.
Ia menjelaskan, pihak karantina tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kesehatan hewan, tetapi juga ikut mengamankan pelaksanaan regulasi pemerintah daerah terkait tata kelola lalu lintas ternak.
Menurut Andreas, sebelum masuk ke tahapan tindakan karantina, setiap dokumen dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Gubernur wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh pemilik atau pengirim ternak.
Andreas berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan aturan dan koordinasi antarinstansi terkait.
Senada, drh. Helena Amadea mengatakan, 25 ekor sapi tujuan Bogor itu sudah memenuhi persyaratan keberangkatan.
Helena bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) selama tiga hari tidak ditemukan penyakit atau negatif.
“Kami menerima sapi masuk ke IKH berdasarkan sertifikat veteriner dan sertifikat itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal sapi,” jelasnya.
“Setelah itu kami melakukan pemeriksaan kesehatan selama masa karantina di IKH dan hasilnya bebas dari penyakit, maka sapi itu layak diberangkatkan,” tambah Helena.
Selama di karantina, selain melakukan pengecekan terhadap penyakit, pihak Helena juga melakukan pengecekan identitas hewan dengan dokumen berupa sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Ia mengatakan sertifikat veteriner merupakan produk akhir sehingga pihaknya perlu mengecek keaslian data serta kesesuaian dokumen dengan identitas hewan yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
Menurut dia, di dalam sertifikat veteriner dijelaskan jumlah hewan, identitas hewan, hingga keberadaan eartag yang dipasang di telinga sebagai penanda identitas hewan. Karena itu, saat dokumen diserahkan, petugas akan mencocokkan data dalam sertifikat dengan identitas hewan secara langsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak karantina kemudian menerbitkan dokumen sertifikat kesehatan hewan antararea atau dokumen karantina KH1.
“Kalau misalkan tidak sesuai, kami kembalikan ke pemilik. Ketika dia sesuai berarti kami lanjutkan dengan tindakan karantina tadi, pemeriksaan pengasingan di karantina,” jelas Helena.
Sementara itu, Kabid SDM Satpol-PP Ende, Cris Nggala membantah bahwa pihaknya melakukan penahanan dan penelantaran 25 ekor sapi tersebut.
Satpol-PP Ende, kata dia, hanya memeriksa dokumen legalitas perusahaan sesuai dengan amanat Pergub NTT Nomor 37 Tahun 2025.
“Sebenarnya ini bukan, bukan penahanan, jadi sesuai amanat Pergub 37 Tahun 2025 itu, tugas kami adalah mengecekkan dokumen, dan kemudian kesesuaian antara dokumen dengan fisik. Seperti itu yang terjadi hari Rabu malam,” jelas Cris saat dikonfirmasi media di area Pelabuhan Soekarno Ende pada Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menjelaskan, jika pihaknya menahan sapi, maka ternak tersebut akan dibawa ke kantor. Namun, menurut dia, sapi-sapi itu tidak diperlakukan secara semena-mena. Pihaknya hanya melakukan pemeriksaan dokumen, dan apabila dokumen tidak dapat ditunjukkan, maka sapi tersebut dianggap tidak layak untuk diangkut.
Cris menambahkan, pemeriksaan dokumen itu dilakukan tidak hanya untuk menjalankan amanat Peraturan Gubernur (Pergub), tetapi juga berdasarkan instruksi Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, terkait pengawasan aktivitas keluar-masuk ternak dari dan menuju Kabupaten Ende.
Ia mengatakan, saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen identitas ternak, pemilik sapi enggan menunjukkan dokumen yang diminta.
Menurut Cris, asal-usul ternak juga harus jelas, termasuk desa dan kecamatan asal ternak tersebut, misalnya jika sapi berasal dari Manggarai. Hal itu, kata dia, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari desa atau pemerintah setempat tempat sapi berasal.
“Setelah kita minta dokumen itu tidak diperlihatkan kepada kami,” kata Cris
Selanjutnya, kata dia, Satpol-PP Ende melakukan pengecekan terhadap fisik ternak yang dimuat melalui kendaraan.
Menurut Cris, secara kasat mata 25 ekor sapi tersebut bobotnya tidak mencapai 275 kilogram, sehingga Satpol-PP melarang pemilik untuk melakukan pengiriman.
Sebab, lanjut dia, berdasarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2025 Pasal 11 “bobot sapi jenis Bali tidak boleh kurang dari 275 kilogram.”
“Atas dasar itulah kami menganggap bahwa sapi 25 ekor itu tidak layak diberangkatkan atau diantarpulaukan,” kata Cris.
Satpol-PP Ende Diduga Telantarkan 25 Sapi Siap Kirim ke Bogor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tidak ditemukan penyakit dan dinyatakan layak untuk dikirim ke Bogor, Jawa Barat.













