Maumere, Ekorantt.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka mengadakan sosialisasi regulasi ketenagakerjaan di Kantor Pusat Kopdit Pintu Air, Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan pengurus, pengawas, manajemen, dan pengelola sektor riil Kopdit Pintu Air.
Kepala Bidang Kepengawasan Nakertrans Sikka, Weliborda Dua Bura, dalam pemaparan materi, menegaskan pentingnya komitmen pemberi kerja dalam memenuhi dan menghormati hak-hak normatif para pekerja.
Baginya, jaminan perlindungan terhadap hak pekerja wajib diutamakan, termasuk saat terjadi perselisihan atau sengketa antara karyawan dan manajemen. Hal tersebut sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurut Weliborda, regulasi ini menjadi kompas hukum yang mengatur tata cara penyelesaian konflik perburuhan, baik ditempuh melalui jalur mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga berujung pada pengadilan hubungan industrial.
Kegiatan sosialisasi, lanjut dia, merupakan program tahunan yang dikemas demi menyatukan persepsi dan pemahaman hukum antara pekerja dan pelaku usaha di Kabupaten Sikka.
“Meski dalam keterbatasan dana, kami tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Karena kegiatan ini sangat penting agar tidak menimbulkan perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja,” ujarnya.
Weliborda menjelaskan dinamika Undang-undang Ketenagakerjaan yang kini telah diubah melalui Undang-undang Cipta Kerja. Ia bilang, relasi kerja antara pengusaha dan buruh mengacu pada perjanjian kerja yang mengikat tiga unsur pokok, yakni adanya esensi pekerjaan, upah, dan perintah.
Bagi Disnakertrans, ikatan perjanjian tertulis yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban timbal balik merupakan pilar paling krusial untuk membangun keharmonisan hubungan industrial di lingkungan kerja.
Sosialisasi dari Disnakertrans Sikka mendapatkan sambutan hangat Wakil Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Robertus Berlaminus. Ia mengapresiasi pembekalan regulasi ini demi memitigasi potensi sengketa hukum yang berisiko merugikan kesejahteraan pekerja maupun stabilitas bisnis koperasi.
“Kegiatan ini merupakan pendampingan yang dilakukan oleh dinas sebagai bentuk kolaborasi antara dinas dengan Kopdit Pintu Air. Karena bagaimana pun Kopdit Pintu Air memperkerjakan ribuan orang. Sehingga perlu didampingi,” kata Robertus.
