Bupati Anton Ingatkan ASN untuk Meluruskan Informasi yang Salah

Larantuka, Ekorantt.com – Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur harus mampu berperan aktif meluruskan berbagai informasi yang salah.

Informasi-informasi itu baik yang beredar di tengah masyarakat, lingkungan kerja maupun yang disampaikan melalui media sosial yang tidak benar terkait perkembangan pembangunan atau pelayanan kepada masyarakat di Flores Timur.

Bupati Anton menyampaikan hal itu usai melantik pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, di Aula Setda Flotim Kamis (31/01)

Bupati Anton menjelaskan secara rinci mulai dari  pemeriksaan Tim Penyelesaian Tunturan Ganti Rugi (TPTGR) atas temuan BPKP sejak tahun 2003; pemberhentian tidak dengan hormat 8 orang ASN; pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Sagu dan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Flotim yang baru.

“Saya harus cerita ini, supaya jangan tangkap itu mentah-mentah. Kalau bisa ceritakan kembali kepada yang lain,  saya menyampaikan terima kasih,” jelas Bupati Anton.

iklan

“Karena sudah berusaha bersama meluruskan informasi yang salah, tapi tidak mau juga saya tetap terima kasih,” tambahnya.

Ia membeberkan, akhir-akhir ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur sementara dilaksanakan sidang TPTGR.

Sidang ini serupa dengan sidang di pengadilan, sehingga banyak yang beranggapan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda bermaksud menambah beban para pegawai.

“Banyak juga yang sampaikan, ya bunyinya kecil-kecil. Pa Bupati, Pa Wakil, Pa Sekda ini bikin pegawai tambah beban,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Bupati Anton Hadjon, sidang yang dilakukan TPTGR dimaksud adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang terbawa dari tahun ke tahun.

Sejak tahun 2003 dan 2004 sampai dengan tahun ini, banyak sekali hasil temuan yang tidak ditindaklanjuti.

Pemerintah sudah melaksanakan  komitmen bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui sidang TPTGR.

Jika ASN bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka penyelesaiannya berhenti di tingkat TPTGR saja.

Tapi kalau dalam jangka waktu tertentu ASN yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan itu maka pemerintah berkewajiban untuk menyerahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti.

Karena itu langkah yang ditempuh ini sebenarnya menjaga ASN Flores Timur supaya tidak sampai ditangani oleh  APH.

“Jadi kalau kita bisa mempertanggungjawabkannya apa yang menjadi perbuatan kita,  itu kita bisa berhenti habisnya di sini,” tandas Bupati Anton.

“Kalau dalam jangka waktu tertentu kita tidak mampu menyelesaikan itu maka pemerintah punya kewajiban untuk menyerahkan kepada APH untuk menindaklanjutinya,” tegas Bupati Anton.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA