DPRD Versus Bupati Sikka

oleh: Otto Gusti Madung, SVD*

Konflik penuh ketegangan mewarnai relasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sikka dengan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong beberapa waktu terakhir.

Hubungan tak harmonis ini berawal dari rencana Bupati Sikka memangkas anggaran tunjangan perumahan dan transportasi 35 anggota DPRD Sikka pada tahun anggaran 2019 ini.

Pemotongan anggaran tersebut diperkirakan akan menghemat anggaran sebesar Rp3,4 miliar per/tahun.

Tentu penghematan itu sangat berarti bagi sebagian masyarakat Sikka yang tengah didera beban biaya hidup seperti biaya kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya. Karena DPRD adalah lembaga wakil rakyat, secara etis para anggota legislator sudah seharusnya mendukung terobosan kreatif Bupati Robby tersebut.

iklan

Pemangkasan anggaran “kemewahan” para anggota dewan tersebut bertolak dari perhitungan bahwa sewa rumah terbaik di Maumere biasanya sehargaRp70 juta per/tahun, sedangkan sewa kendaraan sebesar Rp108 juta per/tahun.

Perhitungan ini berseberangan dengan keinginan para wakil rakyat yang menghendaki anggaran sewa rumah Rp120 juta per/tahun dan anggaran sewa kendaraan Rp150 juta per/tahun atau Rp42 juta lebih mahal dari harga pasar.

Langkah bupati memangkas belanja birokrasi termasuk tunjangan para anggota dewan harus diapresiasi.

Namun,terobosan ini tentu saja mengurangi pendapatan anggota DPRD, sehingga mereka mengeluarkan jurus ancaman penggunaan hak interpelasi.

Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pertanyaannya ialah apakah dampak negatif bagi kehidupan masyarakat luas dan negara jika tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Sikka dipotong sesuai harga pasar dan terjadi penghematan sebesar Rp3,4 miliar setiap tahun?

Seharusnya, kebijakan penghematan anggaran belanja birokrasi harus didukung. Sebab,itu berarti, penambahan alokasi anggaran untuk membiayai pembangunan fasilitas publik dan program-program pro rakyat.

Kemarahan para anggota DPRD yang terungkap dalam penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan pro rakyat Bupati Sikka hanya menguatkan asumsi masyarakat selama ini bahwa lembaga legislatif bukan lagi wakil rakyat, tapi lembaga pemburu rente untuk urus kesenangan dirinya.

Suara rakyat hanya digunakan sebagai stempel untuk melegitimasi proses perampokan atas hak-hak dasar rakyat untuk meraih kesejahteraan.

Konflik antara DPRD dan Bupati sesungguhnya tak perlu dirisaukan berlebihan, tapi harus dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi.

Karena itu, Bupati Idong berada pada pemahaman demokrasi yang otentik ketika mengatakan, sebagai bupati,ia tak mau “berhubungan intim dengan DPRD karena tidak efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan” (Pos Kupang, 14/02/2019).

Sebaliknya, ratapan Ketua Fraksi PDIP, Darius Evensius, (Bdk. Pos Kupang, 14/02/2019) tentang konflik antara DPRD dan Bupati Sikka lahir dari minimnya pemahaman para wakil rakyat tentang demokrasi. Bermitra bukan berarti bebas konflik dan selalu menjalin relasi harmonis untuk menginjak rakyat.

Mengutip Chantal Mouffe, demokrasi adalah pluralisasi pertarungan-pertarungan politis.

Pertarungan tersebut merupakan konsekwensi dari pengakuan akan kebebasan warga dalam sebuah tatanan demokratis yang menciptakan pluralitas wacana. Karena itu, tatanan demokrasi adalah sebuah tatanan diskursif.

Pertarungan wacana tersebut terinstitusionalisasi dalam prinsip trias politika atau pemisahan kekuasaan. Prinsip ini mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan dan adanya kontrol atas kekuasaan.

Sebab, seperti sudah lama diawasi Lord Acton, power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely atau kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut sudah pasti korup. Karena itu, kontrol mutlak dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Jika sekarang arena politik di Kabupaten Sikka diwarnai dengan gesekan dan pertarungan wacana antara lembaga legislatif dan eksekutif, itu berarti demokrasi sedang bersemi di Sikka dan mekanisme kontrol sedang berjalan.

Sebaliknya, jika anggota DPRD dan Bupati rukun-rukun saja seperti terjadi selama ini, patutlah rakyat curiga jika keduanya sedang intim dan mesra untuk menginjak rakyat.

Relasi yang harmonis itu biasanya diwarnai oleh sejumlah kebijakan yang tidak pro rakyat dan korup.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa relasi koruptif antara lembaga legislatif dan eksekutif terungkap dalam beberapa modus korupsi berikut.

Pertama, menerima suap untuk memperlancar laporan pertanggungjawaban kepala daerah atau penetapan APBD. Itu yang dikenal dengan uang ketok palu.

Kedua, menambah pendapatan anggota dewan dan pimpinan Dewan secara tidak sah melalui pos anggaran DPRD seperti tunjangan rumah dan transportasi yang tidak wajar.

Ketiga, menitipkan proyek atau alokasi khusus melalui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah.

Keempat, penggunaan dana APBD tidak sesuai peruntukan dan tanpa bukti pendukung.

Kelima, suap dalam proses penyusunan dan pengesahan sebuah peraturan daerah.

Kita berharap deliberasi demokratis yang sudah dimulai oleh Bupati Idong di Sikka akan terus berlanjut untuk mengontrol jalannya penyelenggaraan kekuasaan dan akhirnya mendewasakan warga Sikka dalam kehidupan berdemokrasi dan bernegara.

*Otto Gusti Madung, SVD adalah Pengajar Filsafat Politik di STFK Ledalero

 

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA