Oknum Polres Sikka Tipu Warga

Maumere, Ekorantt.com – Citra Kepolisian Republik Indonesia tercoreng akibat perilaku salah seorang oknum polisi di Polres Sikka.

Oknum Polres Sikka yang berinisial YM ini nekat menipu warga. Modusnya adalah mengadakan perjanjian untuk pengerjaaan meubeler salah satu sekolah di Kabupaten Sikka.

Pengakuan ini disampaikan oleh Antonius Toni, warga Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat yang mendatangi Kantor Redaksi Ekora NTT, Jumat (29/3).

Antonius mengungkapkan, dirinya sudah tak tahan dengan kelakukan YM yang selama ini sudah menipu dirinya.

Menurut Antonius, dirinya terlibat perjanjian dengan YM pada pertengahan tahun 2018 lalu tepatnya pada bulan Juli 2018.

iklan

Kala itu, dirinya dipercaya oleh salah satu temannya untuk memesan beberapa mebel salah satu SD di Kabupaten Sikka.

Kemudian ia mendatangi salah satu tempat usaha penjualan mebel di Kelurahan Wailiti, tepatnya di Mebel VIVA untuk memesan mebel tersebut.

Dari situlah, ia bertemu dengan YM. Saat itu, Antonius meminta YM untuk mengerjakan kosen pintu, jendela, boven, kursi dan meja siswa, meja setengah biro, kursi guru, papan tulis, kotak sampah, dan papan absensi.

YM pun menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat Antonius mesti membayar uang muka sebesar Rp20 juta. Antonius menyanggupi syarat tersebut.

Antonius menuturkan, YM kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta dengan alasan mebelnya kekurangan kayu untuk mengerjakan pesanan Antonius.

“Tanggal 21 Agustus itu, saya kasih uang muka Rp20 juta lalu tanggal 30 Agustus atas permintaan dia (YM-red), saya serahkan lagi Rp10 juta. Tapi, saya heran uang yang sudah saya serahkan itu tidak ada hasilnya. Saya pernah cek ke mebelnya, tapi tidak ada satu pun pesanan saya yang dikerjakan,” ujar Antonius.

Melihat gelagat YM yang kurang baik, Antonius naik pitam dan meminta agar uang sebesar Rp30 juta itu dikembalikan YM.

YM menyanggupi untuk mengembalikan uang milik Antonius secara bertahap.

Tahap pertama YM menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sedangkan tahap kedua sebesar Rp7 juta.

“Dia baru serahkan Rp22 juta. Itu pun saya pakai paksa. Sekarang, uang saya masih 8 juta,” imbuh Antonius.

Uang sisa tersebut, lanjut Antonius, belum dikembalikan YM hingga saat ini.

Menurutnya, YM sudah seringkali berjanji untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, YM selalu mengingkarinya.

Tak tahan dengan tipu muslihat YM ini, Antonius pun memberanikan diri untuk melaporkan kelakuan YM ke Propam Polres Sikka.

Antonius mengaku, ia mendatangi Propam Polres Sikka sebanyak 2 kali, yakni tanggal 5 dan 12 Februari 2019.

Saat kali kedua itu, YM berjanji akan mengantar uang sisa tersebut ke rumah Antonius. Namun, YM tidak menepati janjinya.

YM beralasan belum mendapatkan kredit dari Bank Sinar Mas Maumere dari hasil menggadaikan motor.

“Ai, polisi ini tipu besar! Saya juga sayangkan karena kelihatan Provost masa bodoh saja. Kalau kita punya kasus pasti polisi proses kita tidak tahu seperti apa? Coba mereka punya, mereka masa bodoh saja. Saya sudah kontak dia terus-terus tapi tidak pernah angkat atau balas,” tutur Antonius.

Tak ingin terus ditipu, Antonius pun kembali mengirim pesan singkat ke YM yang isinya akan membawa sejumlah wartawan saat membuat laporan kepolisian di Polres Sikka.

Saat itu juga, YM langsung membalas pesan tersebut dan langsung meminta nomor rekening milik Antonius untuk mentransfer sisa uang tersebut.

Namun apa daya, hingga Antonius mendatangi Kantor Redaksi Ekora NTT, YM belum menepati janjinya itu.

“Saya harap saja saya adalah orang terakhir yang dia tipu. Kasihan juga masyarakat kita ini. Uang Rp8 juta mungkin kelihatan kecil, tapi bagi kami itu sangat berarti,” imbuh Antonius.

Terpisah, YM yang dihubungi Ekora NTT, Selasa (2/4) via pesan WhatsApp mengungkapkan, dirinya sudah mendatangi rumah Antonius pada Senin (1/4) untuk mengembalikan sisa uang tersebut.

Menurutnya, ia telah menyerahkan sebagian uang milik Antonius.

“Kemarin, sudah ke rumahnya bapa tua. Saya kasih sebagian sesuai janji saya dengan beliau. Sebelum Paska, baru diselesaikan,” kata YM.

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Rickson P.M Situmorang yang dihubungi Ekora NTT, Sabtu (30/3) meminta agar warga yang ditipu oleh oknum polisi langsung bertemu dengannya di Polres Sikka.

“Silahkan masyarakat yang tertipu menghadap saya,” tegas Kapolres Rickson.

Pengacara pada Orinbao Law Officce, Viktor Nekur mengungkapkan, tindakan YM yang menipu Antonius Toni termasuk tindak pidana penipuan.

Menurutya, pada prinsipnya, pengembalian barang hasil tindak pidana tidak menghapus hukumannya.

“Ini harus disiarkan agar masyarakat tahu. Perilaku ini modus persepakatan jahat. Bengkel VIVA harus dilaporkan juga,” ungkapnya.

Viktor mengharapkan sikap tegas dari Kapolres Sikka untuk memproses hukum kasus ini.

Telusuran Ekora NTT, tindak pidana penipuan  atau perbuatan curang (bedrog) diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut ketentuan tersebut, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Informasi yang diperoleh Ekora NTT, Antonius merupakan satu dari beberapa korban yang berhasil ditipu YM.

Warga salah satu stasi di Keuskupan Maumere yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengaku, dirinya pernah ditipu YM terkait pengadaan 10 unit bangku umat beberapa tahun lalu.

Namun, hingga saat ini, bangku tersebut belum dikerjakan. Padahal uang senilai Rp10 juta sudah dikantongi YM.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA