Benarkah EKORA NTT Lakukan Pemberitaan Sepihak?: Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Kerja DPRD Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Ketua Fraksi NasDem Siflan Angi melalui Pendapat Fraksi dalam Rapat Paripurna V Tahun 2019 Kabupaten Sikka tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTT di ruang sidang DPRD Sikka, Maumere, Selasa (23/7/2019) menuding EKORA NTT melakukan pemberitaan secara sepihak terkait berita tentang dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka Periode 2014 – 2019 Tahun Anggaran 2018.

Benarkah tudingan Saudara Siflan Angi?

Berikut Redaksi lampirkan pertanggungjawaban EKORA NTT terkait proses peliputan kasus tersebut di atas.

Sumber: Pemberitaan EKORA NTT. Diolah oleh Litbang EKORA NTT.

Tabel di atas menunjukkan, EKORA NTT memberitakan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka dalam 11 edisi terbitan.

Edisi pertama terbit pada tanggal 15 Januari 2019, sedangkan edisi mutakhir terbit pada tanggal 29 Juli 2019.

Dari antara 11 edisi terbitan tersebut, edisi 35/25 Februari 2019 merupakan edisi liputan investigatif EKORA NTT terkait kasus ini.

Dalam liputan investigasi tersebut, EKORA NTT melakukan investigasi terhadap kasus ini dengan langkah sebagai berikut.

Pertama, EKORA NTT membaca dan menyelidiki tiga (3) buah Perbup pada masa pemerintahan Bupati Yos Ansar Rera dan pemerintahan Bupati Robby Idong, yaitu Perbup 35/2017 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya, Perbup 45/2017 tentang Perubahan Atas Perbup 35/2017, dan Perbup 33/2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya.

Sumber: Pemberitaan EKORA NTT. Diolah oleh Litbang EKORA NTT.

Kedua, EKORA NTT membaca dan menganalisis dokumen “Risalah Rapat Sinkronisasi APBD Tahun Anggaran 2018” sebagai dasar pertimbangan penerbitan Perbup 45/2017.

Ketiga, EKORA NTT membaca dan menganalisis dokumen “Formulir Pendataan Harga Sewa Rumah Tinggal dalam Kota Maumere” dan “Formulir Pendataan Harga Sewa Kendaraan Roda Empat” pada tahun 2017 dan 2018.

Keempat, EKORA NTT melakukan wawancara terhadap berbagai narasumber yang bersinggungan dengan kasus ini sebagaimana ditampilkan dalam tabel tersebut di atas. Termasuk Siflan Angi Sang Politisi partai berspirit “Restorasi.”

Pendapat Siflan dimuat di halaman depan edisi liputan investigatif EKORA NTT dengan judul “DPRD Sikka: Perbup Robby Idong Ilegal” dan halaman dalam edisi yang sama dengan judul “Perbup 45/017 di Mata DPRD Sikka: Sah secara Hukum.”

spot_img
TERKINI
BACA JUGA