Revitalisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk Cita-Cita Kemerdekaan Indonesia

Jakarta, Ekorantt.com – Presiden Joko Widodo telah terpilih secara demokratis untuk melanjutkan kepemimpinannya pada periode 2019-2024. Pada periode kedua pemerintahannya, pembangunan sumberdaya manusia (pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, perumahan, lapangan kerja, sains dan teknologi) akan menjadi salah satu prioritas kinerja Presiden dan kabinetnya sebagaimana dinyatakan dalam pidatonya tanggal 14 Juli 2019.

Dalam konteks ini, pemberdayaan dan penguatan perempuan menjadi krusial mengingat masih banyaknya masalah perempuan Indonesia seperti tingginya angka perkawinan anak perempuan, tingginya Angka Kematian Ibu  (AKI) stunting, penggusuran ruang hidup perempuan karena industri ekstraksi, nasib petani dan buruh migran perempuan serta diskriminasi terhadap perempuan terutama dalam konteks menguatnya politisasi identitas.

Memastikan ruang hidup perempuan dalam hal akses, menerima manfaat yang setara, membuka ruang partisipasi, dan  pelibatan perempuan untuk mengontrol jalannya pembangunan adalah modalitas kuat untuk mencapai  sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan toleran di masa depan.

Merespons hal tersebut, Gerakan Perempuan Peduli KPPPA yang terdiri dari beberapa organisasi perempuan dan Komnas Perempuan bertemu pada tanggal 30 Juli 2019 untuk mendiskusikan kelangsungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di pemerintahan baru.

Hal ini mengingat Kementerian Pemberdayaan Perempuan lahir dari perjuangan gerakan perempuan Indonesia untuk kemerdekaan serta melalui Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women).

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah hal yang perlu disampaikan kepada pemerintah RI tentang penguatan kembali mandat Konvensi CEDAW diantaranya fungsi dan keutamaan KPPPA yaitu memperhatikan secara serius persoalan-persoalan perempuan di Indonesia yang masih mengalami diskriminasi di berbagai sektor kehidupan.

Berangkat dari kesejarahan, mandat, dan tantangan perempuan Indonesia yang harus ditangani secara serius, kehadiran KPPPA secara kelembagaan yang menjalankan mandat pengarusutamaan gender yang kuat,  handal, dan mampu melakukan kerja sinergi dengan berbagai sektor, menjadi prioritas agar pemenuhan Hak Asasi Perempuan segera terwujud dan menjawab berbagai tantangan yang dihadapi  perempuan Indonesia.

Oleh karena itu kami individu dan lembaga-lembaga yang tergabung dalam Gerakan  Perempuan Peduli KPPPA mengajukan konsep dan kriteria guna mendukung proses pemilihan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Menteri KPPPA dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki kecintaan kepada Bangsa Indonesia dan pemajuan bangsa, terutama pemajuan perempuan Indonesia;
  2. Memiliki pengalaman dan kerja yang panjang dalam hal penegakkan hak-hak perempuan dan pemberdayaan perempuan di Indonesia;
  3. Memiliki keahlian dibidang kesetaraan gender  sebagai mandat perjuangan Indonesia dalam Konvensi CEDAW dan UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
  4. Memiliki komitmen demokrasi dan mandat reformasi di Indonesia;
  5. Memiliki komitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel;
  6. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang baik dalam kerja-kerja birokratis dan koordinasi antarsektor;
  7. Responsif terhadap pendekatan-pendekatan solutif, kreatif, dan inovatif.
TERKINI
BACA JUGA