Diduga Miliki Sabu 0,04 Gram, Polisi Amankan Dua Warga asal Sikka dan Makassar

Maumere, Ekorantt.com – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Sikka, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 23.00 WITA mengamankan CR dan YM atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

CR (27) berasal dari Makassar.

Profesinya adalah wiraswasta.

Dia berdomisili di lorong Binter, RT 07/RW 02, Kelurahan Kota Uneng.

Dia baru empat bulan tinggal di Maumere.

iklan

Sementara itu, YM (34) adalah warga Detung, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka.

Profesinya adalah petani.

Keduanya diamankan berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sikka dari salah satu sumber.

Polisi kemudian menyelidiki dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Polisi menangkap mereka di depan Distro Astron Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.

Saat penangkapan, polisi menemukan 1 paket plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dimintai keterangan, CR mengakui bahwa barang itu miliknya.

Tim Satreskrim Polres Sikka pun langsung melakukan pemeriksaan di kamar kos milik CR. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi  menemukan 2 buah alat isap pipet plastik bening dan 1 buah pipet plastik bening.

Dua pipet itu sudah bengkok dan terpotong.

Polisi juga menemukan 1 buah kepingan kaca yang digunakan sebagai wadah untuk mengisi sabu, 2 buah kertas rokok yang sudah digulung, 1 buah botol aqua berisi air, dan 1 buah botol yang diduga sebagai bong.

Selain itu, ditemukan juga 3 tutup botol aqua yang sudah dilubang dan diisi di dalam bungkus rokok Marlboro merah, 1 buah pemantik gas berwarna merah, dan 1 buah handpone merk Samsung.

CR mengakui, semua barang itu miliknya bersama YN.

Tim Satresnarkoba Polres Sikka kemudian mengamankan barang bukti.

Mereka membawa pelaku ke kantor polisi untuk diinterogasi.

Dalam interogasi tersebut, CR mengakui bahwa barang haram itu didapatkannya dari L.

L adalah seorang pria yang diduga berasal dari Makasar.

Tim Satres Narkoba Polres Sikka pun mengejar dan mencari L di kosnya.

Akan tetapi, L sudah melarikan diri usai mendapat informasi bahwa dirinya diincar polisi. 

Informasi ini diperoleh EKORA NTT dari Wakapolres Sikka Kompol I Putu Surawan, S,IP pada saat konferensi pers, Senin (16/9/2019) pukul 10.00 WITA.

Dia didampingi oleh Kasatresnarkoba IPTU Salfredus Sutu.

Surawan menjelaskan, barang bukti sabu itu memiliki berat 0,04 gram.

Dia menegaskan, polisi terus mengejar L untuk mengungkap kasus ini.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini karena kita duga jaringan,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 121 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a dengan ancaman paling lama 4 tahun.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA