Ini Area Rawan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Lewoleba, Ekorantt.com – Tim Saberpungli (Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Lembata melaksanakan sosialisasi terkait pungutan liar di Kecamatan Atadei, Kamis (14/11/2019).

Hadir sebagai ketua tim sosiliasasi, Devi Eko, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata bersama anggota Valetinus Daton dari Inspektorat Lembata, Bartolomeus Hipir dari Bagian Hukum Setda Lembata, Syamsudin, Kasat Binmas Polres Lembata.

Peserta dalam kegiatan ini adalah para kepala desa, ketua BPD dan ketua PKK se-kecamatan Atadei.

Petrus Peka Soge, Camat Atadei  dalam sambutannya, kegiatan sosialisasi mengatakan momen  ini harus digunakan untuk bertanya banyak hal. Termasuk soal iuran di desa apakah masuk kategori pungutan liar atau tidak.

“Ini momen yang bagus buat kita semua supaya bertanya banyak hal termasuk soal iuran dan lain-lain itu masuk kategori pungli atau tidak,” demikian tegas Peka Soge.

iklan

Eko Devi,  Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata menjelaskan dalam materinya menjelaskan tentang instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ada beberapa poin penting yang menjadi area rawan pungli yakni penerbitan ijin usaha, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, kegiatan lain yang mempunyai resiko penyimpangan.

Lebih lanjut Eko Devi menekankan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi.

“Faktor-faktor korupsi itu ada karena jabatan dan wewenang, mental dan  karakter kelakuan seseorang, ekonomi dan penghasilan dan budaya, Terbatasnya SDM, lemahnya sistem kontrol, desakan pihak ketiga  sebagai modus”.

Syamsudin, Kasat Binmas Polres Lembata menjelaskan tentang ketentuan tindak pidana dengan berbagai ketentuan berkaitan dengan hukum yang berlaku.

“Ketentuan Pidana UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Pasal 3, KUHP Pasal 368; pemerasan. Kesalahan yang dilakukan antara lain kesalahan yang dilakukan karena kesengajaan dan kesalahan karena kelalaian. Tetapi semua itu ada aturan yang mengatur demi kebaikan bersama,” ujar Syamsudin.

Valentinus Daton dari Inspektorat Kabupaten Lembata lebih menekankan pada aspek keterbukaan dalam pelayanan dan pertanggungjawaban keuangan. 

Daton menjelaskan, pemimpin adalah pelayan bagi masyarakat. Pemimpin melayani masyarakat secara adil dan merata sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kalau ada saudara kita yang baru pulang merantau jangan sampai terlalu membebankan mereka dengan kontribusi yang berlebihan. Mereka juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dipungut biaya terutama berkaitan dengan dokumen kependudukan dan catatan sipil,” tandas Daton.

Dalam sesi dialog  para penanya menyampaikan pengalaman di lapangan. Misalnya soal pengumpulan iuran air minum dan iuran rapat kerja pendidikan apakah termasuk pungli atau bukan.

Menurut para pemateri, praktek yang sudah dijalankan tidak termasuk kategori pungli apabila sudah direncanakan dan dianggarkan secara baik dan demi kepentingan bersama serta tidak ada unsur paksaan kepada pihak manapun yang merasa dirugikan. 

Martin Lamak

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA