Berdasarkan data yang disajikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, dari 1056 GTT yang tercatat dalam database, baru 779 guru yang menerima honor. Sedangkan pada tahun 2018, 1534 guru menerima honor GTT selama 4 bulan.
Ende, Ekorantt.com – Gonjang ganjing Pembayaran Bantuan Operasional Daerah (Bosda) untuk membiayai Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Ende masih berlanjut.
Puluhan guru mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Ende, Senin (6/1/2020). Mereka mengeluh karena hingga awal Januari 2020, honornya belum dibayar.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ende, mereka menyampaikan bahwa persyaratan administrasi yang diminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende telah mereka penuhi. Namun, mereka belum mendapatkan honor hingga saat ini.
“Kami bingung, Pak. Semua data yang diminta sudah diserahkan ke dinas. Kenapa kami tidak dibayar?” ungkap Ibu Sofia, Guru SDI Watu Mesi, Kecamatan Maurole.
Hal senada dikeluhkan Lusia E. Dadi, guru honor di SDK Nuamulu. Menurut Lusia, kehadirannya bersama guru honor lainnya di Kantor DPRD Ende bertujuan untuk menjelaskan kondisi sejumlah guru yang yang namanya tercatat dalam database GTT tahun 2019, tetapi belum mendapatkan honor.
“Kami masih mengajar, Pak. Kenapa nasib kami jadi begini? Kami minta bapak-bapak dewan terhormat tolong perjuangkan nasib kami ini,” harap Lusia.
Pemerintah Gagal
Terhadap keluhan para guru honor, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende Vinsen Sangu mengaku kaget. Ia sangka persoalan guru honor di Ende telah diselesaikan oleh Dinas P & K, tetapi nyatanya belum.
Padahal, menurutnya, polemik pembayaran GTT telah diserahkan kepada pihak inspektorat untuk proses validasi data. Bahkan, dalam beberapa kali rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, telah disepakati juga langkah langkah strategis penanganan GTT.
Sangu berpendapat, belum tuntasnya masalah honor GTT di Kabupaten Ende adalah bentuk kegagalan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
“Akan kita agendakan waktu tersendiri untuk membicarakan hal ini antara Dinas P & K, Inspektorat dan Komisi III,” tegas Vinsen
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ende dari Partai Kebangkitan Bangsa Samsudin menduga, telah terjadi permainan data yang mengakibatkan sebagian guru honor tidak dapat menerima haknya.
Menurut Samsudin, rujukan pembayaran honor GTT adalah Perbup Nomor 13 Tahun 2018. Itu artinya, setiap guru yang tercatat dalam database tahun 2018 berhak menerima honor pada tahun 2019.
Persoalan administrasi, kata Samsudin, menjadi tugas dan tanggung jawab koordinasi Dinas P & K.
“Harus dibereskan persoalan ini. Dinas P dan K mesti bertanggungjawab. Jangan saling lempar bola api. Dana 8 miliar rupiah terserap hanya 4 miliar lebih, ini tanda Dinas P&K tidak merencanakan dengan tepat karena database guru yang amburadul menyebabkan terjadi Silpa,” tegas Samsudin.
Wakil rakyat lainnya Stefanus Bidi meminta pemerintah untuk bekerja serius menanggapi persoalan GTT.
Dari data yang disajikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, dari 1056 GTT yang tercatat dalam database, baru 779 guru yang menerima honor. Sedangkan pada tahun 2018, 1534 guru menerima honor GTT selama 4 bulan.
Anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia, Eman Minggu juga mengkritik kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan masalah GTT. Kegagalan pemerintah dibuktikan dengan masih terjadinya polemik pembayaran Bosda karena database penerima honor yang berubah-ubah.
“Saya heran. Kenapa guru yang ada nama dalam database, hanya karena administrasi, hak mereka tidak diterima? Pekerjaan administrasi itu menjadi koordinasi dinas, sekolah, dan guru yang bersangkutan. Ini namanya ada dalam database, kok tetap tidak dibayarkan,” ungkap Eman.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Ende Silvester Rapa di hadapan para guru dan Komisi III DPRD Kabupaten Ende mengaku, masalah verifikasi dan validasi sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak inspektorat.
Dinas P dan K Jangan Tampar Wajah Bupati Ende
Sebelumnya, diberitakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende menyerahkan proses verifikasi data guru penerima insentif kepada pihak Inspektorat Kabupaten Ende.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende Vinsen Sangu mengkritik, Dinas P dan K Kabupaten Ende telah melempar tanggung jawab ke pihak Inspektorat di penghujung tahun anggaran. Dinas P dan K dinilai tidak mampu menyelesaikan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
Padahal bulan September 2019 lalu, dalam rapat bersama komisi III DPRD Ende, pihak Dinas P dan K berjanji untuk membayar insentif GTT pada bulan Oktober 2019. Namun, hingga Desember 2019, hal ini belum tuntas.
“Kami tahu dari media kalau verifikasi data dilakukan oleh Inpektorat. Ini bukti bahwa dinas P Dan K tidak mampu menyiapkan, memperbaiki, dan memverifikasi data dimaksud,” kata Vinsen.
Vinsen meminta agar Bupati Ende mengevaluasi Dinas P dan K. Hal ini bertujuan untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Ende dan mendukung program Bupati Ende terkait insentif GTT.
“Ini bentuk tamparan langsung staf Bupati Ende kepada Bupati Ende. Bupati mesti segera mengevaluasi kinerja staf di Dinas P dan K untuk perbaikan kinerja,” tandasVinsen.
“Sebelum tutup buku tahun anggaran, kami tegaskan harus sudah terbayar. Jika tidak, Pansus menjadi langkah akhir yang akan diambil DPRD Ende untuk mengevaluasi total Dinas P dan K kabupaten Ende,” tambah politisi PDIP ini.
Pemerintah Anggarkan 8 Miliar untuk Insentif GTT di Ende
Pemerintah Kabupaten Ende sendiri menganggarkan dana 8 miliar rupiah untuk membiayai insentif guru tidak tetap di Kabupaten Ende. Pemerintah memastikan pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dilakukan pada bulan Desember 2019. Namun, hingga Minggu pertama Desember 2019, dana ini belum terbayar kepada Guru Tidak Tetap.
Pembayaran honorarium kepada GTT, menurut Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Kornelis Wara akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
Disebutkan, anggaran yang disiapkan untuk tahun ini sebesar 8 miliar rupiah. Pada periode berikut, pemerintah sudah merencanakan untuk membayar penuh selama satu tahun.
“Pembayaran nanti sesuai dengan keuangan yang ada yakni 8 miliar rupiah. Tapi, kalau bayar genap 12 bulan, maka kita hitung sekitar 24 miliar. Hanya keterbatasan anggaran maka kita sesuaikan,” beber Kornelis.
“Sedang dilakukan verifikasi dan validasi sehingga pada bulan Desember 2019 bisa dibayarkan,” ujar Kornelis di Kantor Bupati, akhir November lalu.
Menurutnya, validasi administrasi GTT dilakukan oleh pihak Inspektorat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurangan, kecurigaan, dan kepentingan pihak tertentu. Proses validasi dilakukan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende menyurati pihak Inspektorat sepekan sebelumnya.
“Ini sebenarnya untuk meminimalisir kecurigaan soal kepentingan-kepentingan lain. Kita minta Inspektorat untuk validasi dan tetap kami support data,” tutur Kornelis.
Sementara terkait dengan aksi protes sejumlah guru GTT beberapa waktu lalu, Kornelis menerangkan akan diakomodasi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kriteria Penerima Bosda.
Namun, pada dasarnya, lanjut dia, penerima insentif yang diwajibkan sesuai aturan adalah guru mata pelajaran tingkat SMP dan guru kelas untuk tingkat SD.
“Tapi, ada langkah yang kita tempuh itu diakomodir lagi guru Penjas dan guru agama tingkat SD yang mengajar dari kelas satu sampai kelas enam,” tandasnya.
Sedangkan, terhadap sejumlah kejanggalan yang dibeberkan oleh guru GTT sebelumnya, pemerintah telah mencermatinya melalui proses verifikasi dan validasi administrasi.