Nelayan di Ende Nekat Bom Ikan untuk Cari Nafkah

Ende, Ekorantt.com – Aksi pengeboman ikan di Ende membuat geram berbagai pihak. Selain mengancam ekosistem laut, perilaku pengeboman ikan adalah kejahatan yang mesti dibasmi.

Aparat Pol Air Kepolisian Resort Ende berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan di Pelabuhan Nangakeo Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende-NTT, Selasa 28 Januari 2020 lalu.

Kasatreskrim Polres Ende AKP Laurensius saat Jumpa Pers di Mapolres Ende pada Sabtu, (8/1/2020) menjelaskan, pelaku pengeboman adalah YS (50 tahun).

Saat diwawancara media, pelaku mengaku nekat melakukan tindankan pengeboman ikan semata-mata untuk mencari nafkah

Pelaku melalukan aksi pengeboman di wilayah perairan pantai Mbomba-Watusipi. Sebelumnya aparat Pol Air Polres Ende melakukan patroli di wilayah tersebut.

iklan

Melihat adanya patroli polisi, tersangka berusaha melarikan diri ke arah pelabuhan Nangakeo. Pelaku kemudian ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1 buah perahu, 1 buah kompresor, botol kratingdaeng bom Ikan, 1 buah sumbuh korek api, dan 2 buah kaca mata selam.

Selain dengan YS, satu pelaku masih dalam pengejaran polisi karena berhasil kabur. Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman atas kasus pengeboman ikan yang marak terjadi di Ende.

Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun1951 tentang senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

TERKINI
BACA JUGA