Kadis PU Ngada dan Direktur PT BMJS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Bajawa, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Bajawa menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada. Proyek tersebut dikerjakan tahun 2018, dengan nilai kontrak Rp3.434.567.888,30.

Kedua tersangka tersebut yakni TS selaku kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ngada yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan RP selaku Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa (BMJS) yang merupakan pelaksana pada proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Nageri Bajawa, Ade Indrawan, SH mengatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek itu, tersangka TS, tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan pengendalian pekerjaan, dan tidak melakukan penilaian kinerja pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka RP dengan baik dan benar.

“Pekerjaan tersebut tidak selesai dengan sebagaimana semestinya, baik dari segi mutu, maupun volume pekerjaan,” jelasnya, Selasa (12/5/2020).

Ia mengatakan, perbuatan tersangka TS dan RP tersebut menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT.

iklan

“Namun penghitungan kerugian masih dapat bertambah, hal ini tergantung petunjuk Jaksa peneliti berkas perkara. Karena itu kita berharap dari hasil petunjuk Jaksa kerugian negara paling tidak mendekati angka Rp1 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, “penyampaian hasil penyidikan ini adaIah bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Ngada dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngada, sekaligus sebagai bentuk sikap transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas sehari-hari”.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA