Larantuka, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Wulanggitang mengawal ketat jalan tikus di perbatasan Flores Timur dan Kabupaten Sikka.
Camat Wulanggitang, Ignasius Elo Ama mengatakan, pengamanan dilakukan di jalan-jalan tikus yang menjadi pintu keluar masuk warga Flotim.
“Ada 2 jalur tikus yakni utara dan selatan Boru. Ada jalan setapak dari Pruda menuju Odjan Detun yang bisa dilalui oleh motor. Kami sudah siapkan petugas untuk jaga di sana. Kita suruh pulang tidak bisa lewat perbatasan,” tegas Ignas.
Sebelumnya, Pemkab Flores Timur telah mengeluarkan aturan bagi pelaku perjalanan ke ataupun dari Flotim. Pelaku perjalanan wajib memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan antara lain; surat bebas Covid-19 hasil pemeriksaan rapid test, surat perjalanan yang ditandatangani oleh Posko Covid-19 kabupaten asal, dan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
Bagi Ignasius, mengatakan syarat-syarat ini adalah kewajiban mutlak bagi siapapun yang hendak keluar dan masuk Kabupaten Flores Timur.
Dijelaskan Ignasius, pemberlakuan efektif protap kesehatan tersebut dilakukan sejak 19 Mei 2020 lalu hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Para pengusaha ikan tidak diperkenankan untuk melewati perbatasan. Keseluruhan transaksi bisnis dan bongkar muat langsung dilakukan di depan posko perbatasan. Para pengusaha ikan tidak diperkenankan lagi untuk melewati wilayah Larantuka maupun sebaliknya pengusaha dari wilayah Maumere,” jelas Ignasius.
“Bagi bus transportasi, sopir dan penumpang wajib melengkapi dokumen perjalanan. Secara khusus bagi sopir harus tambah lagi dengan surat perjalanan dari pemilik bis,” tambahnya.
Bagi TNI/Polri dan petugas-petugas yang lain, lanjut Ignas, wajib mengatongi surat perjalanan dinas, data diri, dan surat hasil rapid test. Tanpa mengantongi persyaratan maka tidak dapat diperkenankan untuk keluar masuk wilayah Flotim.
“Kemarin kami sudah pulangkan banyak orang termasuk beberapa kepala dinas baik dari Flotim dan Sikka yang mau melakukan perjalanan keluar masuk di wilayah perbatasan. Surat rapid tes itu wajib, bukan surat keterangan kesehatan karena yang kita hadapi ini adalah pandemi virus Corona bukan penyakit yang lain,” terang Ignasius.
Sementara itu, Ketua Tim Medis, Yudit Petra Elka Lado kepada Ekora NTT menjelaskan, setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pelaku perjalanan akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan adalah khusus pemeriksaan suhu menggunakan scanner.
“Ketika pada pemeriksaan suhu lalu hasilnya normal maka boleh melanjutkan perjalanan. Jika hasil peeriksaan suhu di atas normal maka pelaku perjalanan belum bisa kami izinkan untuk melakukan perjalanan,” jelas Elka.
“Pelaku perjalanan tersebut kami suruh istirahat sebentar. Setelah itu dilakukan pemeriksaan ulang suhu. Jika hasinya tidak kembali normal maka akan kami suruh untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat,” jelas Elka.
Petugas medis di posko perbatasan Flotim-Sikka, sebut Elka, dilengkapi dengan fasilitas kesehatan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan telsil oleh pemkab Flotim.
“Untuk sementara kami masih menggunakan mantel sebab persediaan baju hazmat masi terbatas. Baju hazmat sendiri digunakan oleh teman-teman di Puskesmas untuk menangani pasien ODP dan PDP Covid-19,” jelas Elka.
Kendati mengalami kekurangan APD Hazmat, Elka menjelaskan, proses pemeriksaan sendiri tetap mengikuti protap Covid-19.