Protes Tambang Galian C, Tiga Warga Lengkosambi, Ngada Dipanggil Polisi

Bajawa, Ekorantt.com – Tiga warga Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, dipanggil oleh pihak kepolisian karena memerotes keberadaan tambang galian C di wilayah mereka. Mereka dituding menghalang-halangi kegiatan perusahan di lokasi tambang tersebut.

Salah satu warga yang dipanggil polisi, Hendrikus Koa, saat hendak memasuki ruangan penyidikan pada Rabu (12/08/2020) pagi sekitar pukul 11.00 Wita, mengatakan kepada Ekora NTT bahwa ia dan kedua rekannya mendadak dipanggil pihak Kepolisian Resort Ngada untuk mengklarifikasi terkait aksi protes galian C di desa mereka.

Menurutnya, ia dan sejumlah warga lain yang tergabung dalam Forum Pemuda Lengkosambi Raya (FPLR), baru-baru ini menggelar aksi protes di lokasi tambang galian C di wilayah mereka, karena penambangan itu telah menghancurkan lahan-lahan pertanian dan merusak sungai di sekitarnya.

“Kondisi dilapangan tambah parah, karena akibat tambang itu, ada aliran sungai baru ke arah perkuburan masyarkat,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, sejak awal proses penambangan, masyarakat di Desa Lekosambi tidak mendapat informasi atau penjelasan terkait izin galian C tersebut.

iklan

Menurutnya, Bupati Ngada, Paulus Soliwoa bersama pihak Badan Lingkuhan Hidup (BLH) Kabupaten Ngada pernah turun ke lokasi tambang galian C itu.

“Pada saat pak kadis BLH turun ke lapangan, saat itu kami sampaikan protes terkait keberadaan tambang galian C tersebut. Dan pada saat itu, Pak Kadis setuju untuk tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara, Paulus Soliwoa, lanjutnya, pada kesempatan itu juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa pertambangan di Kabupaten Ngada “harus bisa memperhatikan dampak sosial.”

Hingga berita ini terbit, ketiga warga Lengkosambi itu sedang menjalani pemeriksaan di Polres Ngada.

Belmin Radho

TERKINI
BACA JUGA