Tolak Tambang, SP NTT Nilai Pemprov NTT dan Pemkab Matim tidak Transparan Soal AMDAL

Ruteng, Ekorantt.com – Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT) Jabodetabek mengecam dan menilai bahwa Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tidak transparan soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Lengko Lolok, Desa Satar Punda-Manggarai Timur.

“Pemprov NTT dan Pemkab Matim tidak transparan soal AMDAL,” ujar Koordinator Lapangan SP NTT, Ira Sarimin dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, tambang di Lolok dan Luwuk mendapat banyak penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.

Untuk itu, kata dia, turunnya tim AMDAL ke lokasi harus diketahui oleh semua orang.

“Ya, sebagai bentuk tanggung jawab sosial harus terbuka kepada publik,” katanya.

iklan

Ia menambahkan, Pemprov NTT dan Pemkab Matim seakan-akan main senyap soal AMDAL, yang kemudian menimbulkan kecurigaan.

Tim AMDAL tersebut, kata Sarimin, seakan tidak independen, dimana suara masyarakat penolak tambang seperti masyarakat adat, tokoh agama, mahasiswa, diaspora, Jatam, dan Walhi diabaikan.

“SP NTT keberatan karena AMDAL tersebut dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota SP NTT lainnya, Fersin Waku.

Menurutnya, selain Pemprov NTT dan Pemkab Matim main senyap, isi materi atau pertanyaan untuk masyarakat menghilangkan substansi.

“Masa dalam isi materi tersebut tidak menyinggung soal karst,” tandas Fersin.

“Padahal jika kita kembali melihat penetapan wilayah ekoregion karst yang ditetapkan oleh KLHK melalui SK.8/Menlhk/Setjen/Pla.3/1/2018, Dinas LHK Provinsi NTT dan Dinas LHK Kabupaten Manggarai Timur harus berkonsentrasi mempertahankan apa yang telah ditetapkannya,” sambungnya.

Fersin menjelaskan, karst di Matim merupakan salah satu tempat penampung air raksasa seluas 81.809 hekatere untuk Pulau Flores.

“Ini semakin memperkuat dugaan bahwa Pemprov NTT dan Pemkab Matim bersekongkol dengan investor,” ujarnya.

Fersin pun meminta Pemprov NTT dan Pemkab Matim untuk melakukan studi ulang terkait AMDAL.

“AMDAL harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan konsekuensi yang lebih besar nantinya. Karena ini demi kebaikan masyarakat Manggarai Timur sendiri,” pungkasnya.

Adeputra Moses

TERKINI
BACA JUGA