Ruteng, Ekorantt.com – Pelarangan wartawan oleh petugas KPU Manggarai saat meliput debat publik Pilkada di Manggarai Convetion Center pada Sabtu, 14 November 2020 berbuntut panjang. Wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Manggarai telah melaporkan komisioner KPU ke Polres setempat, Rabu (18/11/2020).
Diduga juga Ketua KPU NTT, Thomas Dohu melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota di masa pandemi Covid-19.
Nampak Thomas bersama Ketua KPU Manggarai, Tommy Hartono menyalami paslon dengan cara berpegangan tangan usai debat.
Tidak hanya itu, KPUD Manggarai sebagai penyelenggara debat juga diduga melanggar protokol kesehatan karena membiarkan rombongan Paslon Pilkada berkerumun. Bahkan jumlah undangan yang masuk ke dalam ruangan tidak dibatasi. Tidak ada satu pun sarana cuci tangan, thermo gun, alat pengukur suhu tubuh.
Hal ini tentu saja memantik kemarahan para awak media. Koordinator Forum Jurnalis Manggarai, Adrian Pantur menyoroti protokol kesehatan, sebagaimana dalil yang disampaikan dalam rilis KPU Kabupaten Manggarai, Minggu 15 November lalu.
Dalam rilis tersebut, kata Adrian, dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Pertanyaan Forum Jurnalis Manggarai, adakah KPUD Manggarai saat itu sudah menerapkan protokol kesehatan?” tanya dia.
Sementara itu, Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai Ronal Tarsan mencurigai larangan terhadap wartawan oleh KPU Kabupaten Manggarai saat ini bertujuan untuk menyembunyikan sesuatu.
“Lantas, di manakah penerapan protokol kesehatan yang disebut-sebut KPU sebagai alasan untuk melarang wartawan masuk?” tanya dia.
Adeputra Moses