Petugas KPU Manggarai Cegat Wartawan saat Debat Publik Pilkada, Ada Apa?

Ruteng, Ekorantt.com – Kejadian tidak mengenakkan dialami sejumlah awak media di Ruteng, Kabupaten Manggarai yang meliput debat publik Pilkada di Manggarai Convetion Center pada Sabtu (14/11/2020). Beberapa petugas KPU Manggarai mencegat dan melarang mereka saat masuk ke lokasi debat.

Para jurnalis berusaha meyakinkan petugas KPU. Tapi tak dihiraukan. Disampaikan alasan bahwa debat Pilkada dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Perang mulut pun tak terhindarkan. Sekitar 10 menit, awak media berada di luar ruangan karena dilarang, bahkan diusir ke luar arena debat. Padahal, awak media hendak mengambil gambar para paslon yang sudah masuk lebih dulu.

Tentu saja kejadian tersebut membuat para jurnalis kecewa. Jurnalis TV One, Jo Kenaru mengatakan, KPUD Manggarai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena telah menghalang-halangi tugas jurnalis.

Jo, begitu ia akrab disapa, menjelaskan, UU pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sedangkan, dalam pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

iklan

Nah, pasal 18 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang secara langsung melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Alasan mereka melarang jurnalis adalah untuk menerapkan protokol kesehatan. Faktanya KPU Kabupaten Manggarai sendiri melanggar protokol kesehatan karena tidak ada satu pun sarana cuci tangan, thermogram alat pengukur suhu tubuh dan APD berupa masker,” bebernya.

KPUD Manggarai sebagai penyelenggara debat publik, kata Jo, juga melanggar protokol kesehatan karena saat memasuki gedung MCC, rombongan Paslon Pilkada malah berkerumun. Bahkan jumlah undangan yang masuk ke dalam ruangan tidak dibatasi.

Hal senada disampaikan Jurnalis SCTV, Adrian Pantur.

Adrian berpendapat, KPUD Manggarai melecehkan tugas wartawan. Karena itu, pihaknya bakal menempuh langkah hukum untuk menindak komisioner KPUD Kabupaten Manggarai.

Soal protokol kesehatan, jelas Adrian, KPU Manggarai telah mengangkangi dan menabrak sendiri aturan tersebut.

“Pihak KPUD Manggarai melarang wartawan masuk melalui pintu utama. Kenapa mereka seolah-olah menganggap kita ini najis di pintu itu. Malah kita disuruh masuk melalui pintu belakang,” ungkapnya.

“Kalau di pintu belakang ada sarana cuci tangan itu masuk akal, tetapi kenyataan justru tidak ada,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Sementara Jurnalis Metro TV, Jhon Manasye menilai bahwa KPU Manggarai menghalang-halangi dan memperlakukan wartawan secara diskriminatif.

Sejak awal, kata Jhon, KPU melarang jurnalis untuk masuk dengan alasan protokol kesehatan. Rupanya larangan itu hanya berlaku bagi jurnalis. Pendukung dan kameramen Paslon dibiarkan masuk meskipun melebihi kuota yang ditentukan.

“Alasan mematuhi protokol kesehatan yang disampaikan KPUD Manggarai itu mengada-ada, karena justru mereka sendiri yang melanggar,” tandas Jhon.

“Kita dirugikan dari sisi kegiatan tugas jurnalistik,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPUD Kabupaten Manggarai, Tommy Hartono mengakui kesalahan tersebut. Ia memohon maaf karena telah memperlakukan jurnalis secara tidak adil.

“Secara kelembagaan saya mau menghaturkan permohonan maaf yah kepada rekan-rekan wartawan karena ada riak kecil tadi. Kami sadar tanpa kehadiran teman-teman wartawan, semua informasi tidak akan terdistribusi dengan baik,” ujarnya usai acara debat.

Adeputra Moses

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA