Pemkab Flotim Tahan Tunjangan ASN, Wajib Lunasi Pajak

Ia mengatakan, ASN mesti menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam urusan taat pajak. Pegawai yang selama ini menerima gaji dan tunjangan diharapkan patuh terhadap kebijakan pemerintah.

Larantuka, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur (Flotim) menahan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum membayar pajak.

Tunjangan baru dicairkan setelah mereka melunasi pajak kendaraan motor dan pajak bumi bangunan. Keputusan ini tertuang dalam surat Bapenda.900.1.13.1/P3D/093/VII/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur, Petrus Pedo Maran.

Para pegawai diminta memenuhi permintaan identitas berupa nama lengkap, nomor induk kepegawaian, alamat domisili, jenis dan pelat motor kendaraan yang dimiliki, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

“ASN di masing-masing unit kerja untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi bangunan (PBB) sebagai syarat mendapatkan hak pembayaran TPP,” tandas Petrus Maran dalam salinan surat yang diterima Ekora NTT, Kamis, 6 Agustus 2026.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Flores Timur, Yohanes Boro Hali, mengatakan penegasan wajib pajak sebagai syarat menerima TPP oleh Pemkab Flores Timur dinilai sejalan dengan Pergub Nomor 13 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor.

Ia mengatakan, ASN mesti menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam urusan taat pajak. Pegawai yang selama ini menerima gaji dan tunjangan diharapkan patuh terhadap kebijakan pemerintah.

“Kami ASN kan sebagai role model, pak. Jadi itu contoh kepada masyarakat. Masa masyarakat boleh tekan tetapi ASN yang dapat gaji tetapi tidak mau hiraukan,” ujar Yohanes.

Ia mengaku masih banyak ASN yang belum tertib pajak. Mereka sering menunggak setiap tahun. Kebijakan pemerintah daerah lewat syarat pajak untuk menerima TPP dipandang sudah tepat.

Selain TPP, pemerintah memperketat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Kendaraan tunggak pajak, pelat luar, serta kendaraan bodong, tidak boleh mengisi BBM kuota subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka diarahkan ke unit non subsidi.

“Semoga kita semua taat pajak. Kemudian harapan juga bagi kendaraan pelat luar supaya segera dimutasi, karena pada dasarnya mereka gunakan fasilitas di sini tetapi kontribusinya keluar daerah,” ucapnya.

Penulis: Paul Kabelen

TERKINI
BACA JUGA