Maumere, Ekorantt.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka tidak lagi melakukan aktivitas penjagaan di sejumlah Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam sepekan terakhir.
Ketua Tim Satgas Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin beralasan tim sedang mengikuti rapat koordinasi tingkat provinsi bersama Kepala Bapenda Provinsi NTT dan Kepala UPT Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten Sikka guna mempersiapkan agenda penertiban berikutnya.
“Kami sedang konsolidasi internal untuk menerapkan strategi baru dan melihat apakah efektif jika diterapkan sehari dua kali, yang kedua diselingi dengan penindakan tilang,” ujar Benyamin kepada Ekora NTT di ruang kerjanya pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan peningkatan penerimaan pajak selama dua minggu sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan bermotor.
Rakor tersebut diisi dengan penandatanganan kerja sama (PKS) antara Pemprov NTT dan Pemkab Sikka yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, yang mencakup Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ia berharap kerja sama ini berjalan efektif, serta memberikan efek jera bagi wajib pajak. “Yang lebih penting lagi kebijakan dibarengi dengan sosialisasi termasuk pemberian keringanan pajak dan diskon sebagai bentuk perhatian pemerintah,” kata Benyamin.
Menurutnya, pemerintah kabupaten harus berperan strategis dalam menegakkan Peraturan Gubernur demi mencapai target realisasi pendapatan yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“APBD menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp7 miliar. Namun, realisasi saat ini baru mencapai Rp3,5 miliar lebih atau sekitar 50 persen,” sebut Benyamin.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2026, pemerintah juga memberikan kemudahan serta diskon bagi masyarakat yang ingin memutasikan kendaraan dan membayar pajak.
“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan peraturan gubernur nomor 32 tersebut mencakup diskon pemotongan denda pajak hingga 100 persen, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan biaya mutasi masuk kendaraan,” ujar Benyamin.
Ia memastikan operasi gabungan di sejumlah SPBU di Kabupaten Sikka akan kembali dilanjutkan minggu depan.
Meski tidak memiliki alokasi anggaran khusus, kata dia, pemerintah bersama instansi terkait berkomitmen untuk bekerja secara maksimal untuk menyadarkan wajib pajak dan mempermudah proses pembayaran.
Pemerintah menghimbau pemilik kendaraan bermotor agar tidak panik saat petugas mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kegiatan tersebut bukan merupakan penilangan melainkan pengawasan penerapan Pergub NTT.
“Pengawasan di SPBU bersifat memantau, sementara penilangan resmi akan dilakukan di titik-titik tertentu di luar area,” pungkas Benyamin.













