Ruteng, Ekorantt.com – Forum Jurnalis Manggarai (FJM) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Polres Manggarai pada Rabu (18/11/2020), sekitar pukul 11.00 Wita.
Para jurnalis itu melapor pihak KPU lantaran diduga menghalangi tugas jurnalistik pada saat acara Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2020 yang digelar di Aula MCC pada Sabtu 14 November 2020.
Selain itu, FJM juga melaporkan pihak KPU Kabupaten Manggarai terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara debat publik berlangsung.
Sekretaris FJM, Ronald Tarsan mengatakan, pihaknya sangat merasa terganggu dengan perlakuan komisioner KPU Manggarai yang menghalang-halangi para jurnalis saat meliput kegiatan debat tersebut.
Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Lalu, pada pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Forum Jurnalis Manggarai merasa ini bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tegas Tarsan.
Menurut Jurnalis AFB TV itu, perlakuan pihak KPU Manggarai yang menghalang-halangi tugas jurnalistik tersebut harus dilawan.
“Jangan sampai, kasus serupa akan terjadi berulang-ulang, sehingga hari ini kita ingin mencari keadilan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Manggarai melanggar undang-undang Pers. Dan juga melanggar protokol kesehatan,” ketusnya.
Ia mengatakan FJM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan “meminta Polres Manggarai untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini.”
Hal senada juga disampaikan oleh koordinator FJM, Adrian Pantur.
Menurut Pantur, selain pelanggaran Undang-Undang Pers, pihaknya juga menyoroti dalih pihak KPU Manggarai – dalam rilis yang diterbitkan pada Minggu, 15 November 2020 – yang menyebutkan bahwa “pelarangan wartawan saat meliput kegiatan debat itu semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.”
“Pertanyaan Forum Jurnalis Manggarai, adakah KPUD Manggarai saat itu sudah menerapkan protokol kesehatan?,” katanya.
“Karena sejauh pengamatan wartawan kala itu tidak ada tersedianya sarana cuci tangan, tidak ada thermo gun yang sebagai pengukur suhu tubuh, kemudian tidak ada penerapan yang namanya social distancing kepada pihak yang datang ke lokasi debat kala itu,” tambahnya.
Ia berharap, pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan FJM tersebut.
Adeputra Moses