Kupang, Ekorantt.com – Seorang pengacara muda di Kota Kupang, Bildat Torina M. Thonak, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/294/VIII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur yang diterima SPKT Polda NTT pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kuasa hukum pelapor, Fransisco Bessi, menjelaskan bahwa perkara bermula saat terlapor menjadi kuasa hukum kliennya, Izak Eduard Rihi, dalam gugatan perdata terkait pemberhentian Direktur Utama Bank NTT yang bergulir dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Fransisco, selama proses perkara tersebut, terlapor diduga menjanjikan kemenangan di tingkat kasasi dengan meminta uang koordinasi hingga Rp330 juta. Namun, pada akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan.
“Klien kami merasa telah ditipu karena ada rangkaian janji kemenangan yang disampaikan berulang kali, termasuk klaim memiliki akses kepada pihak-pihak tertentu di Mahkamah Agung,” kata Fransisco di Kupang, Senin.
“Setelah putusan kasasi keluar dan permohonan ditolak, klien merasa dirugikan sehingga menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti elektronik berupa percakapan yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Fransisco mengakui pihaknya telah menyiapkan sedikitnya lima orang saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kelima saksi ini yang akan membuat kasus ini terang benderang dengan rangkaian kebohongan tipu muslihat dan menjanjikan kemenangan di Mahakam Agung.
“Ada saksi terakhir berinisial l salah satu pihak yang akan membuat terang perkara ini,” terangnya.
Fransisco juga menilai perkara ini perlu diproses agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Selain laporan pidana di Polda NTT, Fransisco mengatakan pihaknya juga telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat kepada Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi NTT.
Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan terhadap salah satu anggota KAI.
“Prinsipnya DPD menerima laporan dan meneruskannya kepada dewan kehormatan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPD KAI NTT.
Di mengatakan bahwa kewenangan DPD KAI NTT hanya menerima dan meneruskan, sedangkan penilaian apakah terdapat pelanggaran kode etik atau tidak merupakan kewenangan dewan kehormatan.
Erryc menegaskan DPD KAI bersikap netral dan tidak berpihak kepada pelapor maupun terlapor.
“Kami melindungi seluruh anggota, tetapi proses harus berjalan sesuai prosedur organisasi,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa DPD KAI NTT hanya menerima hasil pemeriksaan dewan kehormatan yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti.
Disisi lain, pelapor Izak Eduard Rihi mengaku memilih menempuh jalur hukum setelah tidak melihat adanya itikad baik dari terlapor.
“Saya datang dengan itikad baik. Masalah ini sudah lama saya tahan, tetapi karena tidak ada itikad baik maka saya memutuskan melapor,” ujarnya.
Izak juga mempertanyakan langkah terlapor yang lebih dahulu melaporkannya ke Polresta Kupang Kota terkait dugaan penyebaran kabar bohong.
“Menurut saya ini salah alamat. Yang kami lakukan adalah menyampaikan somasi dan pengaduan ke DPD KAI. Kenapa somasi tidak dijawab, tetapi justru memberikan tanggapan melalui media,” katanya.













