Larantuka, Ekorantt.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pantai Oa, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur berutang upah kepada tenaga kesehatan, guru taman kanak-kanak/Paud, dan kader posyandu. Nominal utang pada tahun 2025 itu mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Desa Pantai Oa, Damianus Migu Muda berkata, desanya berpenduduk 664 jiwa. Dalam pelayanannya, Pemdes Pantai Oa dibantu tiga nakes, tiga guru TKK, serta sepuluh kader posyandu.
“Upah nakes Rp1.250.000 per bulan, di sini ada tiga orang, kemudian ada tiga guru dan juga para kader posyandu. Jadi semua stakeholder di sini, upahnya pada tahun lalu masih belum dibayar lunas,” ujarnya kepada Ekora NTT pada Kamis, 17 September 2026.
Damianus bilang, pihaknya belum menemukan solusi atas masalah yang timbul pasca-pemangkasan dana desa oleh pemerintah pusat untuk program strategis nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Upah stakeholder biasanya dibayar per tiga bulan sekali. Pemerintah desa kini kelabakan melunasi upah dengan total keseluruhan mencapai Rp70-an juta tersebut.
Kata Damianus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pantai Oa yang semulanya hampir Rp1 miliar berkurang menjadi Rp 250-an juta. “Jadi kami mau ambil uang dari mana, semuanya sudah dipangkas.”
Dengan dana yang terbatas itu, desa tidak bisa berakselerasi dalam pembangunan termasuk bagaimana mengatasi masalah krisis air yang dirasakan 134 kepala keluarga beberapa waktu belakangan.
Menurutnya, nakes dan para stakeholder masih tetap semangat melaksanakan tugas tanpa ada reaksi maupun protes berlebihan.
“Mereka sampai dengan saat ini masih bekerja, mereka sangat setia mengabdi,” tutur Damianus.
Salah seorang nakes Desa Pantai Oa, enggan menyebutkan nama, mengaku beban secara mental semakin berat ketika upah belum dibayar. Nakes dihadapkan dengan persoalan tuntutan ekonomi rumah tangga, di samping tugas mereka sebagai pelayan publik.
“Kami tabah saja, bersyukur upah kami dalam tahun ini sudah dibayar tiga bulan,” tuturnya.
Penulis: Paul Kebelen













