Pemprov NTT Beri Keringanan Pajak Kendaraan bagi Warga Terdampak Gempa Flores

Keringanan pajak merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2026 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Tahap Dua selama dua bulan, terhitung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan keringanan pajak kendaraan bagi warga terdampak gempa Flores di Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Keringanan pajak merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2026 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Tahap Dua selama dua bulan, terhitung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika mengatakan, pemerintah provinsi memberikan diskon khusus, mulai dari penghapusan denda administrasi sebesar 100 persen serta tunggakan hingga 75 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT.

“Bagi kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, pemerintah memberikan apresiasi berupa diskon 10 hingga 20 persen. Untuk wilayah yang tidak terdampak langsung bencana, diberikan keringanan tunggakan sebesar 50 persen,” ujar Wilfrida kepada Ekora NTT di Maumere, Jumat, 11 September 2026.

Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pascabencana. Karena itu, ia mengajak seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Sikka untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Sebelumnya, masa tax amnesti sudah berakhir pada 31 Agustus kemarin. Namun, karena terjadi bencana gempa bumi, Pak Gubernur kembali memperpanjang dan memberikan keringanan selama dua bulan ke depan,” kata Wilfrida.

Ia bilang, pelayanan di kantor Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan Samsat corner di gedung Sikka Convention Center (SCC) tetap dibuka dari Senin sampai Sabtu selama masa tanggap darurat.

Terkait informasi keringanan pajak, Frida menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial. Samsat Maumere juga bekerja sama dengan pihak gereja agar informasi ini dibacakan melalui mimbar gereja.

Ia berencana menyurati pengurus masjid di kabupaten Sikka untuk berkolaborasi menyampaikan informasi keringanan pajak melalui mimbar masjid.

“Petugas lapangan kami sudah turun langsung membagikan brosur di pasar-pasar dan menempelkan baliho informasi di sejumlah SPBU yang ada di Kota Maumere.”

Ia berharap kolaborasi semua pihak bisa menyukseskan pelaksanaan Pergub ini demi meringankan beban masyarakat, terutama yang sedang dilanda bencana gempa bumi.

TERKINI
BACA JUGA