BNPB Bangun 385 Huntara Tahap Pertama untuk Korban Gempa Flores di Manggarai

Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit berkata, pekerjaan yang belum tuntas pada masa tanggap darurat juga akan terus dilanjutkan, salah satunya adalah penyediaan huntara dan hunian tetap (huntap).

Ruteng, Ekorantt.com – Pembangunan hunian sementara atau huntara tahap satu bagi warga terdampak gempa Flores di Kabupaten Manggarai, NTT telah mencapai 109 unit dari target 385 unit.

Tenaga Ahli Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Asep Dedy Armadi menjelaskan, 109 unit huntara tersebut masih dalam progres pembangunan, sementara target yang akan dibangun dalam tahap satu ini mencapai 385 unit.

“Yang dalam progres pengerjaan itu sudah mencapai 109 unit. Target kita untuk tahap satu ini ada 385 unit huntara yang akan kita bangun berdasarkan rumah berkategori rusak bera,” kata Asep pada Senin, 28 September 2026.

Ia menambahkan, huntara yang sedang dibangun menyebar pada lima kecamatan, yaitu Reok, Wae Ri’i, Ruteng dan Langke Rembong.

Dari 109 yang masih dalam proses pembangunan, menurutnya, terdapat 25 unit huntara disebut sebagai huntara percontohan.

“109 unit itu ukurannya 4×6, terdapat 25 unit didalamnya sebagai huntara percontohan,” jelas Asep.

Dikatakan, pembangunan huntara akan dilaksanakan selama tiga tahap. Sementara tahap kedua dan ketiga masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Lebih jauh ia mengunhy, total keseluruhan huntara yang akan dibangun dalam tiga tahap ini berjumlah 1.494 unit. Tetapi, data tersebut belum final karena pendataannya masih terus berjalan dan dalam proses sanggahan.

“Untuk yang terinput saat ini total ada 1.494 unit rumah rusak berat yang akan dibangun huntara, tetapi belum final karena proses pendataan dan sanggahan sedang berjalan,” tuturnya.

Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit berkata, pekerjaan yang belum tuntas pada masa tanggap darurat juga akan terus dilanjutkan, salah satunya adalah penyediaan huntara dan hunian tetap (huntap).

Menurut Nabit, pada saat evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan bencana yang berlangsung di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Senin sore, 28 September 2026.

Pemerintah menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari setelah masa tanggap darurat bencana gempa bumi berakhir.

Selain itu, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemenuhan kebutuhan logistik, perlindungan masyarakat, serta penanganan fasilitas dan infrastruktur yang terdampak bencana, katanya.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai juga akan mempercepat pengumpulan dan pemutakhiran data sebagai dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).”

TERKINI
BACA JUGA