Benang Kusut Masalah Mosalaki Usir Dua KK di Ende Keluar Kampung, Begini Kronologisnya!

Ende, Ekorantt.com – Keluarga Donatus Jago (54) dan keluarga Apolonia Juni (60) diusir Mosalaki (Tua adat) Tana Unggu di Desa Ndikosapu, Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende pada Oktober 2020 lalu.

Kedua keluarga ini diusir lantaran tidak memenuhi kewajiban denda adat berupa seekor kerbau kepada Mosalaki, sebagaimana konsekuensi pemberlakuan hukum adat setempat.

Akibat itu, Mosalaki mengusir paksa dua keluarga ini dengan cara membongkar rumah untuk meninggalkan tanah adat Unggu. Kini mereka bertahan hidup di salah satu keluarga di Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo.

Ekora NTT berhasil mewawancarai Mosalaki dan keluarga Donatus di Anakoli pada 3 April, saat Anggota DPRD Ende mengunjungi untuk berupaya memediasi masalah pengusiran tersebut.

Kronologi Masalah

iklan

Peristiwa pengusiran mencuat berawal saat proses pembangunan rumah oleh kelompok arisan di wilayah tanah adat Unggu pada Desember 2019 lalu. Mosalaki (Tua Adat) Antonius Bewa adalah salah satu dari enam anggota kelompok arisan tersebut.

Pada 23 Desember 2019, kelompok ini hendak membangun rumah salah satu anggota. Pembangunan dilakukan diatas tanah milik Donatus, korban pengusiran itu.

Saat proses pembangunan terjadi dan seusai peletakan batu oleh Antonius (Mosalaki-red), Donatus lantas memungut batu itu lalu membuang ke luar. Donatus kecewa karena pembangunan rumah orang lain di atas tanah warisannya.

Oleh Mosalaki, tindakan Donatus telah melanggar hukum adat. Donatus dikenakan sanksi adat (po’i) seekor kerbau untuk disembeli dan upacara adat pemulihan. Sanksi kerbau itu diberi dalam tenggat waktu 10 bulan, atau tepatnya Oktober 2020.

Hingga waktu yang ditentukan, pihak Donatus tidak mengindahkan denda adat tersebut. Mosalaki Antonius memutuskan untuk menyegel rumah (toka sa’o) Donatus. Kemudian, Mosalaki kembali memberikan waktu satu minggu agar Donatus memenuhi sanksi adat, namun tidak diindahkan.

Diuraikan Antonius, setelah pihaknya memaku rumah, Donatus bersama adiknya Kristo Jape kembali membuka plang yang telah dipaku oleh Mosalaki. Atas peristiwa itu Mosalaki melakukan pertemuan adat dan membongkar rumah tersebut.

“Kami bongkar karena mereka sudah tidak menghargai kami sebagai Mosalaki. Kami bongkar baik-baik. Ola sala ki ngere emba roa. Po’i gajo ki mesa. Ina istilah adat ‘Mbou Ria Ramba Bewa‘ (Perampasan kewenangan Mosalaki) oleh Donatus Jago. Ini bukan tanah milik yang bersertifikat. Ini tanah persekutuhan adat dan peletakan batu harus dilakukan Mosalaki sebagai pemilik hak persekutuan adat,”ujar Antonius, 2 April lalu.

Mosalaki Unggu Antonius Bewa (baju merah) dan Kepala Desa Ndikosapu Leonardus Lima saat diwawancarai Ekora NTT (Foto : Ansel Kaise/Ekora NTT)

Kepala Desa Ndikosapu, Leonardus Lima membenarkan perihal kejadian di desanya tersebut. Dirinya membantah ikut terlibat membongkar rumah warga.

Sebagai pimpinan wilayah pada saat pemakuan rumah, dirinya menginformasikan kepada Camat Lepembusu Kelisoke. Terhadap permintaannya, Camat mengingatkan Kades Leonardus agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada Aparat Kepolisian Resort Detusoko untuk menjaga situasi.

“Ini murni kegiatan Mosalaki, kami tidak bisa membantah. Kami sifatnya memantau seperti apa kegiatan Mosalaki. Kami hanya pantau. Aparat Kepolisian dari Polsek Detusoko juga ada untuk menjaga situasi keamanan,”ujar Kades Leonardus.

Kades Leonardus mengatakan, sebelum terjadi pembongkaran, pihak Donatus mendekati dirinya untuk meminta pemerintah melakukan upaya fasilitasi penyelesaian satu hari sebelum pembongkaran.

“Mereka datang ke saya untuk cari jalan keluar sebelum pembongkaran. Yah, saya tetapkan waktu libatkan Babinkantibmas. Saya undang mereka ke kantor desa. Malah kami tunggu dari jam tujuh hingga jam sembilan malam, Don tidak datang. Sempat saya minta kepala dusun untuk panggil tetap tidak peduli. Padahal ini untuk cari solusi,”urai Kades Leonardus.

Sejak Oktober 2020, keluarga Donatus dan Apolonia akhirnya meninggalkan kampung adat Unggu dan menetap di Anakoli, Kabupaten Nagekeo.

Klaim Tidak Bersalah

Donatus bersama keluarga Apolonia menyelamatkan diri di rumah adiknya Kristo Jape yang bertugas sebagai guru di SMP Anakoli. Di rumah itu, Ekora NTT menemui Donatus Jago bersama kakak kandungnya Apolonia Juni serta istri Ancelina Sabu dan anak-anaknya.

Donatus mengaku tidak bersalah atas perbuatan saat upacara peletakan batu oleh Mosalaki diatas tanah miliknya. Mereka menganggap sanksi adat atau po’i yang diberikan Mosalaki terhadap pihaknya tidak beralasan.

“Kami tidak bersalah. Kenapa kami harus P’oi (sanksi adat). Harusnya Mosalaki yang kena P’oi, bukan kami,”ungkap Donatus saat ditemui Ekora NTT pada 3 April 2021 di Anakoli, Nagekeo.

Hal itu juga diungkapkan Kristo Jape yang menyatakan bahwa Mosalaki tidak memiliki hak untuk meletakan batu di tanah milik warisan orang tuanya. Ia pun menanyakan sikap Mosalaki yang mendenda mereka.

“Disana sampai kemiri dikupas. Main bongkar itu perbuatan apa? Harus diproses sehingga ada efek Jera. Sebagai keluarga mau damai boleh, tapi perilaku harus diproses. Kami ini orang kecil, total kerugian kita 800 juta hampir 900 juta. Sudah ada di Polres Ende,”ungkap Kristo.

Menurutnya, meletakan batu harus se-izin orang yang punya tempat. Ditanya soal keabsaan Mosalaki sebagai pihak yang melakukan peletakan batu dirinya mengakui bahwa itu adalah kewenangan Mosalaki.

“Kami terima bahwa itu hak Mosalaki. Itu kami akui haknya Mosalaki dan itu harus junjung tinggi. Tetapi yang saya persoalkan kenapa meletakan batu tanpa sepengetahuan atau se-izin yang punya tempat dalam hal ini kami,”tutur Kristo.

“Tempat itu adalah tempat ahli waris. Mosalaki dan kami itu adik kakak, dia diberikan mandat untuk menyelesaikan masalah segala persoalan yang ada. Dia penanggungjawab. Sebagai orang yang dituakan. Kami adik kakak, jadi segala macam persoalan harus rembuk dulu (Mbabho), kami ini Mosalaki Tuke Sani,”papar dia lagi.

Ia mengatakan, sejak awal pihaknya telah menginformasikan kepada Mosalaki agar tidak diizinkan membangun rumah di tanah mereka. Informasi ini bahkan tidak diindahkan Mosalaki.

“(Mengangkat batu) itu pertanda bahwa tidak setuju dan peletakan itu tidak sah karena tanpa sepengetahuan kami. Sudah diberikan informasi kepada Mosalaki bahwa tempat yang disana tidak boleh letak. Makanya dia (Donatus) angkat batu dan geser,”tutur Kristo.

Upaya Mediasi

Tiga Anggota DPRD Ende yakni Maksimus Deki, Yani Kota dan Yohanes Don Bosko Rega mengunjungi tiga Kepala Keluarga (KK) Ende di Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo. Kehadiran mereka untuk memediasi masalah yang terjadi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, mereka menemui Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do di ruang kerja Bupati Nagekeo.

Bupati Don membenarkan jika ada warga dari Ende yang ‘mengungsi’ di wilayah Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo.

“Benar, syya sudah dapat informasi. Sebagai saudara kita tentu perhatikan mereka. Namun kita berharap persoalan ini harus diselesaikan secara baik,”ujar Bupati Don saat menerima kehadiran tiga Anggota DPRD Ende dan Ekora NTT di Mbay.

Selanjutnya, bersama Kepala Desa Anakoli dan seorang Staf Pemda Nagekeo, ketiga anggota dewan ini bertemu keluarga Donatus, korban pengusiran Mosalaki dari Desa Ndikosapu, Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Ende, Yohanes Don Bosko Rega mengatakan kehadiran mereka dalam rangka selain melihat kondisi warga Ende yang mengungsi juga berupaya membangun mediasi agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini tanggungjawab moril. Kita sudah ketemu Pak Bupati Nagekeo, dan bapak desa Anakoli. Kita upayakan mediasi agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Persoalan hukum adat tentu akan kita komunikasikan dengan pihak Mosalaki. Adat, agama dan pemerintah harus berjalan seiring tapi tidak bias saling intervensi,”tutur Yohanes.

Dikatakannya, upaya hukum tetap hormati dan pihaknya tidak bisa mengintervensi karena itu adalah hak warga Negara. Tetapi sebagai DPRD pihaknya tentu menempuh upaya mediasi agar kehidupan dan hubungan kedua belah pihak kembali kondusif yang tentu melalui duduk bersama.

Hal serupa diungkapkan Maksimus Deki, dengan harapan agar upaya damai dapat dilakukan untuk kembali memulihan keadaan.

“Sebagai wakil rakyat kita tentu respek dengan masalah ini. Kehadiran kami untuk mendorong upaya penyelesaian. Tentunya kedua belah pihak kita dekati untuk membicarakan jalan penyelesaian,”ungkap Maksimus.

Sekretaris Fraksi Demokrat Yani Kota bahkan menjamin, jika ruang mediasi di berikan maka pihaknnya siap untuk memfasilitasi.

“Kami Siap. Jika kedua belah pihak bersepakat maka kami akan siap duduk bersama. Soal rumah kita akan sampaikan ke Bapak Bupati. Pasti kita Bantu,”kata Yani Kota, berjanji.

Ansel Kaise

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA