Ditresnarkoba Polda NTT Bekuk Pemakai Narkoba di Maumere

Kupang, Ekorantt.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT membekuk seorang pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Selain itu, seorang pengedar berhasil ditangkap di Cililitan, Jakarta Timur.

Kedua tersangka tersebut berinisial EP, warga Kelurahan Kampung Kabor, Kecamatan Alok dan ATL, warga Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kedua tersangka ini ditangkap secara terpisah. EP ditangkap di Jalan Lingkar Luar Kota Maumere (depan Toko Anugerah) pada Kamis, 15 April 2021. Sedangkan ATL ditangkap seminggu kemudian, Sabtu, 24 April 2021.

Kepala Unit (Kanit) Subditresnarkoba Polda NTT, Samuel Simbolon kepada Ekora NTT, Kamis (29/04/2021) mengatakan bahwa polisi juga menyita barang bukti yakni sebuah dos berukuran sedang berwarna coklat, sepasang sepatu warna biru tua merek Ando, dua buah paket klip bening yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu, dua buah hp jenis Evercross dan vivo, sebuah tas warna cokelat yang bertuliskan Kickers, sebuah bong kaca berukuran sedang, sebuah pipet kaca berukuran pendek, tiga buah pemantik warna merah dan ungu, dan dua kartu ATM Mandiri berwarna hitam dan biru.

“Tersangka Berinisial EP warga Maumere ini, kita tangkap saat menerima satu paket dos berwarna coklat berisi dua paket sabu dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang diselipkan di dalam telapak sepatu. Tersangka ini sudah beberapa bulan ini kita pantau dan menjadi target operasi. Tersangka juga telah mengaku sudah empat kali menerima kiriman paket sabu,” ungkap Simbolon.

iklan

Simbolon menjelaskan, setelah menginterogasi EP, aparat melakukan pengembangan kasus, hingga mengetahui bahwa ATL merupakan pengirim paket sabu tersebut dari Jakarta.

Seminggu kemudian, Tim Ditresnarkoba Narkoba Polda NTT pimpinan Samuel Simbolon ini, berhasil menangkap ATL di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Cililitan, Jakarta Timur.

“Albert warga Jakarta ini ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka tak menampik bahwa telah mengirim paketan sabu di dalam sepatu melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman ke Maumere, Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu,” ungkap Simbolon.

Sekarang, kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Polda NTT, Kupang.

“Tersangka, EP mengaku sabu yang ia beli, dikonsumsi secara pribadi. EP, pemakai dapat terjerat dalam UU Tentang Narkotika Nomor 35 Pasal 112, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan ATL, sebagai pengedar, terjerat UU 35 tentang Narkotika pasal 114 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Simbololon.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA