Ricuh Sidang Paripurna DPRD Ende: Dari Saling Interupsi Hingga Banting Mikrofon dan Kotak Tisu

Ende, Ekorantt.com – Sidang Paripurna I masa sidang III DPRD Ende pada Senin (9/8/2021) berakhir ricuh. Sidang yang dihadiri Bupati Ende bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut diwarnai aksi tak terpuji dari sejumlah wakil rakyat.

Aksi saling interupsi sejumlah anggota DPRD terjadi saat Wakil Ketua I DPRD Ende, Erikos Emanuel Rede yang memimpin sidang mengetuk palu tanda berakhirnya sidang paripurna namun beberapa wakil rakyat masih ingin bicara.

Saat wakil rakyat dari Partai Demokrat, Mahmud Jegha masih bicara, interupsi dilayangkan oleh wakil rakyat lainnya asal PDI Perjuangan, Vinsen Sangu.

Vinsen Sangu bahkan dengan nada keras meminta pimpinan sidang untuk memberikan kesempatan kepadanya.

Aksi saling bantah terjadi. Situasi makin memanas. Wakil rakyat lainnya, Baltasar Sayetua ikut bicara keras meminta anggota DPRD lainnya menghargai pimpinan sidang. Ungkapan Baltasar memantik amarah Vinsen Sangu.

Di tengah suasana demikian, Bupati Ende Djafar Achmad meninggalkan ruang sidang. Situasi panas masih terjadi.

Melihat situasi itu, Ketua Fraksi Hanura, Iwan Kila pun meluapkan amarahnya dengan membanting mikrofon dan kotak tisu.

Informasi yang dihimpun Ekora NTT, kegaduhan terjadi ketika Mahmud Jegha sedang menyoroti beberapa hal yang terjadi di Kabupaten Ende, seperti perekrutan tenaga honorer, masalah perjudian, dan masalah lainnya.

Dinamika Lumrah

Ketua Komisi II DPRD Ende, Yulius Cesar Nonga saat dimintai tanggapannya mengatakan, ikhwal keributan para wakil rakyat dalam ruang sidang merupakan dinamika lumrah yang terjadi dalam bermusyawarah.

“Jadi rapatnya sudah tutup dan beberapa anggota masih mau menyampaikan pendapat. Seyogianya rapat jangan dulu ditutup kalau masih ada yang ingin bicara. Kan ini kesempatan kita menyampaikan pandangan kepada pemerintah. Nah yang terjadi tadi perdebatan di luar rapat karena sidang sudah ditutup,” ungkap Cesar Nonga.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD pada masa sidang III membahas dua agenda yakni penyampaian nota keuangan atas Rancangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 dan penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende.

Kelima Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pemerintah antara lain, Ramperda tentang Kabupaten Layak Anak, Ramperda  tentang Lencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kabupaten Ende, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA