Pilu, Ratusan Nakes di RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang Belum Terima TPP dan Jasa Pelayanan

Kupang, Ekorantt.com – Nasib pilu di tengah pandemi Covid-19 kini dialami oleh tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. W. Z. Johannes Kupang. Ratusan Nakes di  Rumah Sakit tersebut belum menerima tunjangan jasa pelayanan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi hak mereka.

RT (37), salah satu Nakes RSUD Johannes Kupang mengungkapkan kekecewaannya. Dijelaskannya, sekitar ratusan Nakes belum menerima insentif jasa pelayanan selama 5 bulan, sejak Maret hingga Juli 2021. Sedangkan, ratusan Nakes lainnya belum menerima tunjangan TPP selama 3 bulan.

“Padahal, pihak BPJS sudah mengirimkan uang jasa pelayanan ke rekening rumah sakit dari bulan Maret hingga bulan Juli. Sebenarnya kalau hanya ini kami masih bisa untuk diam, tapi selain jasa pelayanan, TPP yang menjadi hak kami pun belum kami terima selama 3 bulan,” ungkap RT pada Sabtu (14/8/2021) pekan lalu.

“Nasib sedih betul pak. Jasa pelayanan kami selama 5 bulan diendap, TPP sudah 3 bulan tidak kami terima. Padahal di dalamnya ada dokter, perawat, dan Nakes lainnya yang berhubungan langsung dengan pasien,” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti alasan kenapa ratusan Nakes RSUD WZ. Yohanes Kupang belum menerima jasa pelayanan dan TPP.

iklan

Direktur RSUD Mindo E. Sinaga belum berhasil dikonfirmasi. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang dikirimkan media ini sejak Sabtu (14/08/2021) siang belum ditanggapi.

Ekora NTT berusaha menyambangi ruang kantor Direktur RSUD W.Z Johannes Kupang pada Senin (16/8/2021) siang, namun Direktur Mindo tidak berhasil ditemui.

Sementara itu, Staf Hukum dan Humas RSUD W. Z. Johannes Kupang, Ridwan mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait keluhan Jasa Pelayanan dan TPP untuk Nakes.

“Untuk saya sendiri belum mendapatkan informasi tersebut. Jadi saya belum bisa mengkonfirmasi hal ini,” ungkap Ridwan.

Informasi yang berhasil dihimpun, ratusan Nakes mendatangi manajemen dan ruang kantor Direktur RSUD Johannes Kupang pada Senin (16/8/2021) untuk mendapatkan kepastian tentang hak mereka.

TERKINI
BACA JUGA