Lika Liku Pembangunan TPA di Ende: Lahan Sudah Tersedia Tapi Dana Terkena Refocusing

Ende, Ekorantt.com – Persoalan sampah di Kota Ende kian pelik. Kota berpenduduk 90 ribu jiwa tersebut hingga kini belum memiliki TPA permanen. Selama ini, Pemerintah Kabupaten Ende hanya menyewa lahan milik warga di Rate, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan sebagai TPA.

Persoalannya, TPA itu sudah over kapasitas. Warga meminta pemerintah untuk segera mencari lokasi baru.

Pemerintah lalu berencana untuk membangun TPA di Desa Wajakea Jaya, Kecamatan Ende. Demi mewujudkannya, pemerintah mesti melakukan pembebasan lahan pada tahap awal.

Tapi itu belum terealisasi akibat terkena recofusing.

Hasil Penelusuran Ekora NTT, untuk membebaskan lahan warga, pemerintah mengusulkan dana Rp5 miliar. Tapi dana yang dipangkas mencapai Rp4 miliar. Yang tersisa hanya Rp1 miliar.

iklan

Dapat dipastikan, rencana pembangunan TPA menemui kendala.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjid melalui Sekretaris DLH, Piet Djata membenarkan bila anggaran pengadaan lahan TPA baru di Desa Wajakea Jaya Kecamatan Ende dipangkas sebesar Rp4 miliar.

“Saya sudah telepon Pak Kadis. Dan beliau membenarkan kalau anggaran diarahkan ke penanganan Covid-19. Sisanya Rp1 miliar akan digunakan untuk pengadaan lahan. Saat ini tim dari ITN Malang sedang melakukan kajian rencana tata ruang dan kelayakan di lokasi tersebut,” terang Piet Djata.

Dia mengakui, lokasi TPA Rate di Kelurahan Tanjung telah over kapasitas.

“Kalau TPA di Rate memang faktanya sudah over kapasitas,” ujarnya.

Senada, Camat Ende Selatan, H. Gadir Ibrahim Dean mengatakan lokasi TPA Rate sudah tidak layak lagi digunakan.

“Di sana itu sudah tidak layak. Banyak dampak ekologi dan dampak kesehatan. Lagian itu lahan kontrak. Sehingga kita minta Pemkab segera mempercepat proses pengadaan lokasi baru,” jelas Gadir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021)

Camat Gadir menjelaskan, masalah sampah merupakan masalah yang mesti diurai dari hulu hingga hilir. Selain membangun kesadaran masyarakat tentang perilaku buang sampah yang benar, pemerintah mesti menyiapkan lokasi TPA yang sesuai dengan standar kesehatan lingkungan.

Peneliti LPPM ITN Malang, Sri Sulastri,(Foto: Ist)

Terpisah,  Tenaga Ahli Analisis dan Kajian RTRW dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Malang (ITN),  Sri Sulastri menjelaskan, secara topografi lokasi TPA di Desa Wajakea Jaya dinilai layak.

“Kita masih analisis penglihatan saja. Apakah rawan bencana longsor atau tidak, kalau dari segi ekosistem sudah memenuhi karena daya tingkat serap limbahnya juga tinggi. Untuk kelayakan lokasi 70 persen layak. Tapi kalau untuk segi kelayakan lingkungan nanti kita kaji ulang. Bagaimana daya dukung dan daya tamping lingkungan,” ungkap Sulastri di lokasi perencanaan pembangunan TPA di Desa Wajakea Jaya belum lama ini.

Dijelaskan Sulastri, analisis RTRW akan digunakan dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang. Itu juga sekaligus menjadi rekomendasi yang akan dijadikan rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan lokasi TPA baru.

“Nanti selelah dianalisis, kita akan sampaikan kepada pemerintah. Ya, mudah-mudahan di pertengahan September sudah selesai,” tutup peneliti ITN Malang ini.

TERKINI
BACA JUGA