PMI Ilegal Asal Pulau Ende Dipulangkan Pemerintah Malaysia, Dua Masih Ditahan

Ende, Ekorantt.com – Usman (55), Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Desa Ndoriwoi Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, NTT dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia setelah ditangkap polisi Malaysia di pelabuhan Sikincang, Selangor pada bulan Mei 2021 silam.

Sementara itu, dua rekan Usman, sesama PMI ilegal asal Desa Radedori, Kecamatan Pulau Ende, Hamzah dan Abdul Haris ikut ditangkap polisi Malaysia dan saat ini masih ditahan.

Kepada Ekora NTT pada Jumat (22/10/2021) saat penjemputan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende di Bandara H. Aroebusman Ende, Usman bilang dirinya ditahan bersama sekitar 60 orang pekerja ilegal asal Indonesia.

Dirinya mengaku bahwa pergi ke negeri jiran tanpa dokumen resmi alias ilegal. Beruntung saat ditahan, sepupu Usman menjaminkan diri kepada polisi Malaysia, sehingga Usman bisa dipulangkan.

“Kami ditahan di Selangor. Kira-kira 60 orang. Saya dengan dua teman dari Pulau Ende ikut ditahan. Kami pergi tidak ada dokumen. Saya dijamin oleh sepupu saya yang sudah ada di sana. Dia ada surat-surat sehingga saya bisa pulang dan sampai Jakarta diurus oleh pemerintah. Sedangkan teman saya dua orang masih ditahan di sana,” ujar Usman.

iklan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Kapitan Lingga membenarkan proses deportasi salah satu PMI asal Pulau Ende.

Dirinya menyayangkan masih ada warga Kabupaten Ende yang nekat bekerja di luar negeri tanpa ada dokumen resmi. Padahal pihaknya intens melakukan sosialisasi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (P3MI).

“Kita baru jemput. Itu PMI non prosedural. Jalan bulan April, Mei mereka ditangkap. Kita sayangkan masih ada yang nekat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Yoseva A. P. Dewi meminta keterlibatan pemerintah desa dalam pemantauan dan sosialisasi.

“Kita berharap pemerintah desa ikut memantau warganya. Jika ingin bekerja di luar negeri maka harus mengurus dokumen lengkap. Kan kita ada P3MI. Dokumen awal itu sangat mudah. Yang penting ada KTP dan Kartu Keluarga,” jelasnya.

Dikatakan Dewi, selama tahun 2021 tercatat 22 orang PMI ilegal asal Kabupaten Ende yang dideportasi.

Dari jumlah tersebut, ada yang pulang dalam kondisi sakit dan meninggal.

“Tahun ini angka PMI ilegal yang dideportasi sangat tinggi. Sampai bulan Oktober ini kita di Kabupaten Ende sudah 22 orang,” kata Dewi.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA