Oleh: Uran Fabianus Boli
Perhelatan pesta demokrasi, baik Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, tidak lama lagi. KPU terus berupaya membangun sistem dan tata kelola pemilu yang lebih efektif dan efisien.
Pendekatan-pendekatan berbasis aplikasi terus dikembangkan, seperti wacana e-rekap untuk sistem rekapitulasi setelah pemungutan suara. Data Pemilih dalam aplikasi Sidalih Berkelanjutan di mana setiap bulan KPU Kabupaten terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Proses ini untuk memastikan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) seperti telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, dicabut hak pilih oleh pengadilan dan dicoret dari DPT Pilnas 2019. Dan pemilih pemula dan baru yang telah memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem.
Satu poin yang menjadi perhatian serius adalah kepastian kepemilikan dokumen E-KTP bagi para pemilih agar terdaftar dalam pemutakhiran data pemilih. Mengacu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuanbatu Provinsi Sumatera Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tentang pentingnya dokumen E-KTP. Dalam amar keputusan nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 di bagian pertimbangan hukum menegaskan tentang pentingnya E-KTP dalam penggunaan hak pilih.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa E-KTP menjadi bukti yang menunjukkan identitas diri bukan Kartu Keluarga. Persoalan PSU di Labuhanbatu disebabkan oleh beberapa fakta bahwa pemilih yang hadir menggunakan hak pilih tidak membawa E-KTP, tetapi membawa Kartu Keluarga.
Kewajiban menunjukkan E-KTP sebagaimana yang ditegaskan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Pasal 7 (1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menyerahkan formulir Model C, pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS. (3) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C, pemberitahuan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
Mahkamah Konstitusi menegaskan “Penggunaan KK memang tidak dibenarkan karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.”
Keputusan MK juga menyoroti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0879 K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 yang mengizinkan pemilih menggunakan KK untuk menggunakan hak pilih di TPS.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa “tindakan Bawaslu yang ‘mengatur’ dibenarkannya penggunaan KK merupakan tindakan yang telah melampaui kewenangannya karena pengaturan dalam surat edaran tersebut telah menyentuh aspek teknis penyelenggaraan pemilihan yang merupakan ranah kewenangan KPU untuk mengaturnya. Oleh karenanya, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0879 K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020, khususnya Huruf E angka/butir 12 harus dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan identitas pemilih.”
Dari keputusan MK ini maka, tidak ada pilihan lain selain taat pada regulasi penggunaan E-KTP di hari pemungutan suara. Untuk itu, kepemilikan E-KTP menjadi hal yang sangat urgen. Identitas diri di Kartu Keluarga termasuk alamat domisili harus sama antara E-KTP dan Kartu keluarga.
E-KTP Tanggung Jawab Siapa?
Tugas KPU adalah memastikan warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdaftar dalam daftar pemilih. Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melayani masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan. Pendekatan pelayanan dokumen kependudukan di setiap desa di Kabupaten Flores Timur oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur harus diapresiasi dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Potret seorang ibu di Desa Lebao Kecamatan Solor Timur, dalam usia senjanya setia ke kantor desa untuk melakukan perekaman E-KTP sungguh menarik. Komitmen ini hendaknya menjadi motivasi warga, para kepala desa/kelurahan, partai politik untuk memberikan perhatian khusus dan mendorong warga untuk sesegera melakukan perekaman E- KTP.
Memastikan kepemilikan E-KTP juga memastikan dokumen E-KTP tersimpan aman, tidak rusak. Jika rusak atau hilang agar segera lapor ke Disdukcapil melalui pemerintah desa/kelurahan atau langsung ke kantor Disdukcapil untuk proses penerbitan baru. Pemilih wajib berkontribusi dan memastikan dirinya memiliki dokumen kependudukan.
Sikap tidak peduli bukanlah pilihan tepat dan benar sebagai warga negara yang bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa, bernegara, serta tanggung jawab atas kualitas pemilu.
Menjadi pemilih yang cerdas bukan hanya menolak politik uang atau politik identitas tetapi juga kesadaran memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih, elemen data diri tercatat dengan benar, memastikan alamat dan elemen dalam E-KTP dan kartu keluarga sama serta memastikan di hari H, pemungutan suara datang membawa E-KTP.
Semoga semua pihak berkontribusi dalam kemitraan partisipatif holistik memastikan data pemilih semakin berkualitas. Selamat berproses menuju Pemilu dan Pilkada 2024.
*Penulis adalah Anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur Divisi Program Data dan Informasi