Dirut BPOLBF Sebut Pemda Mabar Punya 38 Hektare di Kawasan Hutan Bowosie, Kepala Aset: Tidak Ada

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita – Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fatina menyebut pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mempunyai lahan seluas 38 hektere di kawasan hutan Bowosie. Hal itu disampaikan Shana menanggapi polemik penataan batas kawasan hutan Bowosie, di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Kepada Ekora NTT, di Hotel Silvia Labuan Bajo, Oktober lalu, Shana mengaku pihaknya membantu memfasilitasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat sebagai perpanjangan tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penataan batas kawasan hutan Bowo Sie.

“Karena kami sebagai pengusul, di dalam peraturan diminta untuk memfasilitasi proses penataan batas ini. Kita juga bersurat ke semua stakeholder, ke bupati, Polres, termasuk kepala desa. Jadi kita, cuma melanjutkan keputusan bupati. Jadi setelah baca jawaban dari KLHK sudah clear,” ujarnya.

Menurutnya, yang unik di dalam kawasan hutan itu ada lahan milik pemerintah kabupaten, lahan masyarakat, dan calon lahan BPOLBF. Seharusnya kata dia, sudah ada tata batas, namun belum sempat dilakukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) sebelum. “Jadi kita lakukan sekaligus,” katanya.

Shana menjelaskan, dari total 121 pilar, masih ada sisa lebih dari 30 pilar. “30 an inilah yang lahannya pemerintah kabupaten. Yang 38 hektare,” sebutnya.

iklan

Dikatakan, KPH memiliki kewenangan untuk menetapkan batas kawasan hutan dengan calon pengelola. Namun, KPH Mabar mengalami kekurangan personel.

“Jadi wajar mereka kesulitan mengelola itu. Ke depan pengelolaan hutan itu nggak boleh dikelola sendirian, tetapi harus melibatkan masyarakat. Kan ada konsep kehutanan sosial, kerja sama dan lainnya,”

Pada prinsipnya jelas dia, salah satu tugas BOPLBF menyiapkan Labuan Bajo sebagai destinasi kelas dunia, termasuk jumlah akomodasi, fasilitas, dan kebutuhan lain.

Terpisah, Kepala Aset Pemkab Mabar, Salvador Pinto membantah informasi tersebut. “Tidak ada. Coba Tanya ibu direktur info dari mana,” tegas Pinto saat dikonfirmasi Ekora NTT, Senin (29/11/2021) pagi.

Menurutnya, berdasarkan dokumen kartu investaris barang mili daerah pemda tidak memiliki lahan seluas 38 hektare di kawasan hutan Bowosie.

“Yang benar kalau kawasan hutan itu aset Negara,” tukasnya.

Sandy Hayon

TERKINI
BACA JUGA