Polres Mabar Ringkus Pelaku Curas Asal Sumba Barat Daya

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Tim Jatanras Komodo, Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) berinisial MN (40), warga Tana Bingu, Kabupaten Sumba Barat Daya, Minggu (28/11/2021) malam. MN saat ini berdomisili di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/XI/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT, terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpa HH (17), warga Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo, Selasa (23/112021) lalu.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, menjelaskan, saat peristiwa itu, HH (17) sedang bersama pacarnya CL (16), di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo.

Saat itu, beber Yoga, pelaku sedang mencari ikan di pinggir pantai. Kemudian mendekati korban dan langsung meminta secara paksa HP milik korban. Pelaku juga memukul kepala korban dengan tangan.

“Karena merasa takut, korban tidak melakukan perlawanan, dan pelaku mengambil HP yang ada di kantong celana korban. Setelah dapatkan HP tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban,” ujar IPTU Yoga melalui keterangan tertulis yang diterima Ekora NTT, Rabu (1/12/2021) malam.

IPTU Yoga mengatakan, selama empat hari Tim Jatanras Komodo melakukan penyelidikan secara intens.

“Akhirnya pelaku dapat kita amankan di kediamannya. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Yoga, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah handphone (HP) merek Vivo Y12 yang diketahui milik korban HH.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Hal itu ia dilakukan karena tidak memiliki uang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Iptu Yoga mengimbau agar masyarakat selalu waspada. Sebab, kejahatan bisa terjadi di mana saja, kapan saja, menimpa siapa saja, dan tidak mengenal sasaran. Warga juga diimbau agar tidak keluar rumah saat malam hari.

“Kalaupun terpaksa harus keluar rumah pada malam hari, agar selalu waspada, memperhatikan sekelilingnya. Apalagi kejahatan itu rata-rata terjadi di tempat sepi. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian,” pintanya.

Sandy Hayon

spot_img
TERKINI
BACA JUGA