‘Proof of Work’, Teknologi di Balik Layar Bitcoin dan Kontroversinya

Oleh: Roseno Napu Setiawan*

Hype Bitcoin dan dunia kripto sangat menyita perhatian banyak orang belakangan ini. Kehebohan ini dipicu oleh berbagai faktor mulai dari kenaikan harganya yang signifikan tahun ini, pengaruh terlibatnya orang berpengaruh dunia seperti Elon Musk (Tesla) dan Jack Dorsey (Twitter), hingga disahkannya Bitcoin sebagai mata uang resmi negara El Salvador. Selain itu, pesatnya perkembangan dunia teknologi dan pengaruh media merupakan faktor lain yang turut berperan dalam booming-nya dunia kripto.

Ketika mendengar kripto, orang selalu mengidentikkannya dengan Bitcoin, padahal masih terdapat banyak coin lainnya selain Bitcoin di dunia kripto. Pendapat ini mungkin dipengaruhi karena Bitcoin adalah coin tertua dan yang harganya paling tinggi.

Selain itu, Bitcoin juga identik dengan uang digital atau aset investasi yang volatilitasnya sangat tinggi, dimana nilainya dapat naik atau turun dalam waktu yang singkat sehingga seringkali mendapat pemberitaan secara masif.

Meskipun booming-nya di beberapa waktu belakangan, Bitcoin telah ada sejak 2009. Mengutip Wikipedia, Bitcoin adalah mata uang digital yang terdesentralisasi yang dapat dikirim dari pengguna ke pengguna di jaringan bitcoin peer-to-peer tanpa memerlukan adanya perantara.

iklan

Transaksi yang terjadi diverifikasi oleh node/validator jaringan melalui kriptografi dan dicatat dalam buku besar yang didistribusikan secara publik yang disebut blockchain. 

Ilustrasi sederhananya, kita dapat membayangkan si A di Indonesia akan mengirimkan uang senilai 10 juta rupiah ke temannya si Z di Inggris maka lazimnya uang tersebut dikirimkan melalui perantara lembaga tertentu misalnya bank. Namun dengan Bitcoin, jika si A memiliki Bitcoin di wallet/dompet Bitcoin miliknya maka dia dapat langsung melakukan transfer ke alamat wallet/dompet si Z.

Transaksi tersebut bersifat langsung peer-to-peer tanpa adanya perantara/pihak tertentu namun berjalan langsung dalam sistem Bitcoin. Ketika transaksi tersebut berlangsung maka yang terjadi adalah transaksi tersebut diverifikasi dalam jaringan yang melibatkan sistem validasi dan perangkat komputasi.

Proof of Work (PoW)

Jaringan yang terdesentralisasi atau tersebar di berbagai tempat merupakan salah satu kunci keberadaan Bitcoin. Ketiadaan perantara tertentu dalam transaksi Bitcoin berimplikasi pada harus adanya suatu mekanisme konsensus atau kesepakatan bersama untuk meyakini bahwa transaksi tersebut adalah benar adanya. Sah atau tidaknya suatu transaksi ditentukan oleh verifikasi dari seluruh atau sebagian besar validator yang terlibat dalam mekanisme konsensus tersebut.

Dalam dunia kripto terdapat beberapa sistem mekanisme konsensus, namun yang paling terkenal dan banyak digunakan adalah Proof of Work (PoW) dan Proof of Stake (PoS). PoW merupakan mekanisme yang digunakan oleh beberapa kripto paling awal seperti Bitcoin dan Ethereum. PoW adalah suatu mekanisme konsensus terdesentralisasi yang mengharuskan anggota jaringan melakukan suatu usaha (work) verifikasi transaksi sehingga mencegah siapa pun memanipulasi sistem. Mekanisme PoW merupakan teknologi penting di belakang berjalannya jaringan Bitcoin.

Pada mekanisme ini, ketika terjadi transaksi maka transaksi tersebut akan digabung dengan transaksi lainnya dalam sebuah daftar catatan transaksi yang dinamakan block. Selanjutnya para miner/penambang akan berlomba melakukan usaha (work) untuk memverifikasi block tersebut.

Apabila dinyatakan valid maka block yang berisi catatan transaksi tersebut akan dicatat dalam blockchain dan diakui sah oleh seluruh pihak yang berada dalam jaringan. Miner/penambang yang pertama kali berhasil memverifikasi block akan mendapatkan reward berupa Bitcoin atas usahanya tersebut (work). Inilah mengapa mekanisme konsensus ini dinamakan Proof of Work.

Sistem PoW dalam Bitcoin memerlukan keberadaan perangkat komputasi untuk memvalidasi transaksi. Perangkat komputasi ini menggunakan mesin khusus bernama Application Specific Integrated Circuit (ASIC) yang dioperasikan oleh orang atau perusahaan yang sering disebut Miner atau penambang.

Aktivitas menjalankan jaringan ini sering disebut sebagai mining atau penambangan kripto. Mesin-mesin inilah yang menjadi tulang punggung berjalannya jaringan Bitcoin. Semakin banyak mesin yang beroperasi akan meningkatkan keamanan dan keandalan sistem Bitcoin.

Namun di balik itu, mesin-mesin ini memerlukan daya listrik yang besar, menghasilkan suara yang cukup bising dan dapat menghasilkan suhu yang panas.

Kontroversi Penggunaan Energi Proof of Work (PoW)

Penggunaan energi dalam penambangan Bitcoin merupakan salah satu isu utama saat ini. Data Cambridge University mencatat penggunaan energi Bitcoin per tahunnya mencapai 119.89 Terawatt hours/TWh. Konsumsi listrik ini hampir sama dengan penggunaan listrik di negara Belanda dan Argentina selama setahun.

Permasalahan energi ini yang memicu perusahaan Elon Musk, Tesla memutuskan untuk tidak lagi menerima pembayaran dengan Bitcoin pada medio bulan Mei lalu.

Di tempat lain, karena alasan yang sama, Negeri Tirai Bambu Republik Rakyat Tiongkok menjadi negara yang paling ‘alergi’ dengan penambangan Bitcoin di tahun 2021. Tiongkok secara masif telah melarang aktivitas apapun yang terkait dengan Bitcoin maupun kripto, mulai dari melakukan razia terhadap lokasi penambangan Bitcoin, melarang aktivitas keuangan terkait Bitcoin hingga membatasi pemberitaan terkait kripto. Padahal di tahun 2020 lalu Tiongkok adalah negara dengan penambangan Bitcoin terbesar di dunia.

Salah satu latar belakang kerasnya tindakan Negeri Tirai Bambu disebabkan adanya krisis energi. Belakangan ini sebagian besar dunia sedang mengalami krisis energi, tak terkecuali negara besar seperti Tiongkok. Hal ini disebabkan aktivitas perekonomian yang telah mulai mengalami peningkatan, namun di sisi lain pasokan energi masih terbatas.

Belum lagi ditambah faktor lainnya seperti masalah logistik dan kenaikan harga komoditas energi yang semakin mempersulit ketersediaan energi. Bahkan beberapa negara Eropa mengalami lonjakan tarif listrik tertinggi dalam sejarah Eropa.

Konsumsi energi yang masif seakan merupakan konsekuensi yang tidak terhindarkan atas penggunaan mekanisme konsensus PoW. Penggunaan energi akan semakin meningkat seiring dengan banyaknya transaksi dan kenaikan harga kripto seperti tahun ini di mana harga Bitcoin mencapai titik harga tertingginya.

Keadaan ini akan memicu semakin banyaknya mesin penambang yang dioperasikan oleh para miner/penambang karena menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit. Keadaan serupa juga terjadi di jaringan kripto lainnya yang menggunakan PoW seperti Ethereum.

Ethereum sebagai kripto terbesar kedua setelah Bitcoin juga mengalami hal yang tidak jauh berbeda terkait penggunaan energi. Ethereum saat ini masih menggunakan konsensus yang sama dengan Bitcoin yakni PoW. Namun Ethereum telah bersiap untuk beralih ke mekanisme konsensus yang lain yakni Proof of Stake (PoS) yang tidak lagi mengandalkan penggunaan mesin ASIC seperti halnya pada Bitcoin.

Para pengembang Ethereum meyakini penggunaan energi di mekanisme PoS akan turun signifikan hingga 99,95% dibandingkan konsumsi energi saat ini. Walaupun demikian migrasi ke PoS ini tidaklah berjalan mudah dilakukan karena terus mengalami penundaan dan diperkirakan baru dapat beroperasi di tahun 2022.

Bitcoin Bukanlah Alat Pembayaran 

Tujuan awal diciptakannya Bitcoin adalah sebagai alat pembayaran namun hingga saat ini Bitcoin masih belum dapat dikatakan sebagai alat pembayaran yang ideal. Di berbagai negara termasuk Indonesia, Bitcoin bukanlah alat pembayaran tetapi diposisikan lebih sebagai komoditas atau aset. Pun demikian dengan jenis kripto lainnya, tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa uang kita Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Keberadaan Rupiah bukan hanya semata sebagai alat tukar tapi memiliki nilai historis dan perjuangan bagi bangsa Indonesia.

Menengok sejenak catatan sejarah pada tahun 1946, Oeang RI pertama kali disahkan sebagai satu-satunya alat pembayaran di NKRI yang menandai kemerdekaan kita dan masa baru pengelolaan pengelolaan keuangan di Indonesia.

Pada waktu itu, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta dengan menyatakan “Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara”.

Pidato Bung Hatta ini memiliki pesan yang mendalam dan memberi arti betapa pentingnya keberadaan mata uang sendiri bagi bangsa Indonesia.

Perubahan adalah sebuah keniscayaan, dan saat ini perubahan dunia teknologi dan digital terjadi dengan sangat cepat. Hype dunia kripto dengan segala kelebihan dan kekurangannya memang sangat menarik perhatian, terlebih dengan dunia internet dimana akses informasi seolah tanpa batas.

Namun sebagaimana istilah DYOR (do your own research), adalah sebuah langkah yang bijak untuk mengetahui apa dan bagaimana cara kerja sebuah produk sebelum membeli produk tersebut.

* Penulis adalah ASN Kementerian Keuangan. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA