Maumere, Ekorantt.com – Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (Puskopcuina) yang merupakan Feredasi Credit Union di Indonesia secara resmi diterima menjadi anggota dari Asian Conferderation of Credit Union (ACCU) yang berpusat di Bangkok terhitung sejak 10 September 2021.
Bergabungnya Puskopcuina ke Federasi Credit Union Asia itu bermula dari keluarnya Puskopdit BKCU Kalimantan sekarang berganti naman menjadi Puskopcuina itu dari keanggotaan Inkopdit dan menjadi mitra sejajar Inkopdit.
Puskopcuina memilih keluar dari Inkopdit merupakan sebuah langkah yang tepat, karena Puskopcuina akan menerapkan standar tata kelola yang sama serta system yang sama dan terpadu yaitu Core ESCETE yang berfokus pada pengembangan credit union yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sementara bergabungnya Puskpocuina ke ACCU bertujuan agar dapat menjadi federasi nasional yang terintegrasi untuk mewujudkan credit union yang sehat, aman, terpercaya dan berkelanjutan.
Demikian disampaikan Ketua Puskopcuina Marselus Sunardi dalam sambutannya yang dibacakan pegnurus Puskopcuina, Rita Sarlawa di hadapan peserta Rapat Anggota Tahunan KSP Credit Union Bahtera yang berlangsung di Cherubin Centre, Sabtu (29/01/2022).
Dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Sikka serta anggota peserta RAT, Sunardi mengatakan bahwa dewasa ini Puskopcuina telah memiliki 45 anggota sebagai koperasi primer. Dengan total individu 536.921 orang, naik 30,863 orang (5,75 persen) dari tahun buku 2020. Aset bersama mencapai 7,46 triliun rupiah, naik 413 miliar rupiah dari tahun sebelumnya. Sedangkan simpanan anggota 6,524 triliun rupiah, naik 342,3 miliar dari tahun lalu.
Capaian yang menujukkan peningkatan itu tentu membuat segenap anggota primer dan individu di masing-masing primer sebagai pemilik senang. Meskipun demikian, Sunardi berharap segenap pengurus harus tanggap dan kuat untuk beradaptasi bakan saja mengadapi terpaan Covid-19 tetapi juga faktor eksternal dan internal CU.
CU harus berinovasi dan berkembang dengan layanan digi, serta tidak mengesampingkan pembangunan karakter insane CU baik sebagai pemilik, pengelola, serta voluntir.
Sunardi berharap pengurus memastikan lembaga yang dipimpinnya telah memenuhi semua ketentuan hukum berdasarkan undang-undang perkoperasian. Seperti UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ia menyampaikan, contoh soal memastikan semua anggota telah melunasi simpanan pokok paling lambat 90 hari. Jika ketentuan ini dilanggar, maka CU dapat disangkakan telah melanggar UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan karena malayani non anggota yaitu mereka yang belum melunasi simpanan pokok. Begitu pula Jalian dan Solduka sudah dipandang sebagai asuransi, sehingga perlu dibanahi tata kelolanya kedepan.