Penetapan APBD Perubahan 2022 Gunakan Perbup, Bosco: Bukti Kegagalan Pemda

Bajawa, Ekorantt.com – Ketua Fraksi PAN DPRD Ngada Yohanes Don Bosko Ponong menyoroti kebijakan pemerintah yang memakai peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Hal itu sebagai bukti kegagalan dan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melakukan konsolidasi dan sinkronisasi anggaran untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan DPRD.

“Ini bukti kegagalan pemerintah,” ujar Bosco kepada Ekora NTT, Selasa (15/11/2022).

Ia mengatakan sejak awal tahun anggaran, DPRD Ngada sudah menetapkan dua kalender kerja yaitu kalender kerja DPRD, dan kalender kerja persidangan DPRD Ngada.

“Dalam kalender kerja sudah sangat jelas. Tanggal 30 September Penetapan Perda Perubahan APBD, dan tanggal 30 November Penetapan APBD Induk,” kata dia menerangkan.

Bagi Bosco, Penetapan Perubahan APBD menggunakan Perbup merupakan sejarah kelam Pemerintah Kabupaten Ngada. Sedangkan masyarakat Ngada akan menikmati musibah politik dari Pemerintahan Kabupaten Ngada.

“Karena sejak Ngada berdiri pada tahun 1958, baru saja sekarang APBD harus menggunakan peraturan bupati,” ujarnya.

Ia mengatakan ketika APBD Perubahan menggunakan peraturan bupati maka berimplikasi pada program dan kegiatan yang sudah dibahas pada saat sidang perubahan kemarin tidak dapat dilaksanakan dan hanya akomodir belanja rutin yakni gaji.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA