Ruteng, Ekorantt.com – Puluhan warga Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, menemui Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupeten Manggarai, Siswo Hariyono, Selasa, 4 Juli 2022.
Mereka menyampaikan protes terkait langkah BPN yang melakukan pengukuran di Lingko Tanggong, salah satu tanah ulayat milik Gendang Lungar sebagai lokasi pengeboran proyek geotermal.
Simon Wajong, perwakilan warga, mengatakan bahwa komunitas adat atau gendang memiliki hak penuh atas kepemilikan suatu lingko.
Simon mengutip pendapat ahli hukum adat sekaligus mantan Bupati Manggarai Anton Bagul Dagur, yang menyatakan bahwa tanah lingko tidak bisa disertifikasi sebab dengan begitu kehadiran gendang tidak ada lagi.
“Seorang warga kampung boleh menggarap satu bagian di tanah ulayat, tetapi tidak bisa dialihkan kepada orang lain yang bukan warga gendang itu,” ungkapnya.
Simon mengatakan, komunitas adat Gendang Lungar menyayangkan tindakan BPN yang memasang pilar tanpa konsultasi dan komunikasi dengan tokoh adat sebagai pemilik sah atas Lingko Tanggong.
“Tindakan BPN Manggarai ini kami anggap sebagai bentuk pemaksaan dan pengabaian hak masyarakat adat Gendang Lungar,” katanya.
Mereka mendesak BPN mencabut kembali pilar yang sudah ditanam dan menghentikan proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut.
Selain itu, hentikan semua aktivitas di atas tanah yang menjadi hak ulayat masyarakat Gendang Lungar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono menjelaskan, pihaknya menjalankan tugas sesuai dokumen yang sudah diputuskan PT. PLN dan Pemda Manggarai sebelumnya.
Pertama, ungkap Siswo, tahapan perencanaan yang sudah dilakukan PT. PLN dalam rangka kajian studi lingkungan dan sosial.
Itu menjadi bukti otentik dan sudah dilaksanakan karena telah memiliki produk, yakni dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Kedua adalah tahapan persiapan yang dilakukan oleh Pemda Manggarai berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
“Di sana tim melakukan semacam komunikasi dengan masyarakat, dan konsultasi publik oleh Pak Bupati dan timnya. Masyarakat ada kesempatan menolak dan menerima di tahapan ini,” jelasnya.
Produk persiapan tersebut berupa SK penetapan lokasi yang diterbitkan Bupati Manggarai pada Desember 2022.
Selanjutnya BPN mengambil bagian pada tahap pelaksanaan.
“Kami tidak punya kewenangan di luar lokasi yang sudah ditetapkan. Bapak-bapak bisa kasih masukan, tetapi kami tidak bisa mengambil keputusan terhadap tanah-tanah yang di luar penetapan lokasi,” tutupnya.