Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ende

Ende, Ekorantt.com – Aparat Polres Ende menahan HH, seorang pria berusia 50 tahun yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Tersangka sudah kita lakukan penangkapan pada tanggal 23 Oktober 2023 pada pukul 18.00 Wita oleh anggota PPA Satreskrim Polres Ende,” kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dalam keterangan pers, Selasa, 24 Oktober 2023.

Yance mengatakan korban adalah anak di bawah umur berusia 12 tahun dari salah satu desa di Kecamatan Nangapanda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan terjadi di gudang masjid pada September 2023.

Kejadian berawal korban bersama tiga temannya pulang menjual sirih dan pinang di desa itu. 

Sesampai di belakang masjid, tersangka memanggil keempat orang anak itu untuk membantunya membersihkan masjid. 

Mereka kemudian pulang ke rumah untuk menyimpan barang bawaan, lalu kembali ke masjid. 

Pada saat itu, korban dan ketiga temannya membersihkan bagian teras masjid. Tersangka HH memanggil korban untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang masjid. 

Karena korban sendirian, UM berinisiatif untuk menemani korban. Namun tersangka melarangnya dan membiarkan korban membersihkan sendiri. Korban lalu masuk ke gudang dan membersihkan kotoran ayam. 

Beberapa saat kemudian, tersangka juga ikut masuk ke gudang masjid. Ia menutup sebagian pintu gudang dan melakukan aksi pencabulan.

“Tak terima dengan aksi dari tersangka, korban lalu menendang kaki tersangka dan langsung berlari keluar dari dalam gudang tersebut,” terang Yance. 

Korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada saksi UM, kata dia.

Yance menambahkan kejadian  kembali terjadi tiga hari kemudian. Saat itu korban bersama adiknya pulang membeli jajan di kios yang mana melewati rumah tersangka.

Pelaku memanggil korban bersama adiknya AF dengan cara bersiul, namun mereka tidak menghiraukannya. 

Pelaku kembali memanggil dan menyodorkan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, korban menolaknya.

“Karena tak mau menerima, tiba-tiba tersangka langsung mengangkat kain sarungnya yang mana tersangka tidak mengenakan celana dalam. Tersangka HH menunjukkan kemaluannya di depan korban dan adiknya sehingga korban bersama adiknya AF langsung lari pulang ke rumah,” ujarnya. 

Ia menjelaskan korban baru menceritakan kejadian itu kepada keluarga pada Oktober 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

 

spot_img
TERKINI
BACA JUGA