Kupang, Ekorantt.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT menyerahkan laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT pada Jumat, 19 Januari 2024.
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta jajaran yang telah bekerja untuk melakukan pemeriksaan semester II tahun 2023.
Beberapa item yang telah diperiksa BPK yakni; pemeriksaan atas kepatuhan belanja daerah Pemerintah Provinsi NTT tahun 2022 dan 2023, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023, serta pemeriksaan kepatuhan atas operasional Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2023 sampai dengan triwulan III tahun 2023.
Ayodhia meyakini laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini telah melewati berbagai tahapan pemeriksaan secara cermat, fokus, transparan dan profesional dengan mengacu pada standar pemeriksaan yang independen dan objektif, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin berkualitas dan akuntabel.
“Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” jelas dia.
Ayodhia mengatakan, dari LHP tentu saja terdapat berbagai rekomendasi bagi Pemprov NTT dan instansi terkait sehingga dapat menjadi acuan untuk terus meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan berbagai hal yang melingkupinya, serta melanjutkan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.
“Sehingga dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” imbuh dia.
Diketahui, opini WTP atau Unqualified Opinion artinya laporan keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau laporan realisasi anggaran (LRA), laporan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Ayodhia menyebutkan, tantangan pembangunan daerah ke depan tentu semakin terbuka dan kompleks, sehingga dibutuhkan kerja kolaborasi.
Kiranya, kata dia, BPK dapat terus menjalankan tiga perannya secara optimal sebagai oversight yang memeriksa keuangan dari sisi compliance, governance, dan akuntabilitas, sebagai insight atau mitra konsultasi dalam merumuskan kebijakan extraordinary dan sebagai foresight berupa prediksi yang kredibel.
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Chris Mboeik pada kesempatan yang sama turut menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas penyampaian laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023.
“Laporan BPK ini menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam menjalankan gerak pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan NTT maju dan sejahtera,” ujar Chris.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15, Pasal 2 dan 4, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Dikatakan, pada semester II tahun 2023 BPK Provinsi NTT telah melakukan pemeriksaan kinerja dari Bank NTT atas 25 objek pemeriksaan pada 19 pemerintah daerah.
BPK telah menyerahkan 16 laporan kepatuhan dan kinerja kepada 9 pemerintah daerah dengan rincian, pemeriksaan kepatuhan dan belanja daerah tahun 2022 dan 2023 pada 7 civitas yaitu Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Alor.
“Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai apakah tata kelola entitas sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Slamet.