Polres Lembata Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Guru Dolu

Jakarta, Ekorantt.com— Kepolisian Resor (Polres) Lembata dinilai lamban menindaklanjuti pengaduan Damianus Dolu (38), guru SMAN 1 Nubatukan, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Guru Dolu diduga dianiaya orangtua dan saudara kandung seorang siswi sekolah tersebut pada Senin, 9 Februari 2024 lalu.

Aksi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu dilakukan saat berlangsung kegiatan belajar mengajar di dalam ruang kelas IX di SMAN 1 Nubatukan. Bahkan dugaan penganiayaan terhadap Guru Dolu dilakukan mulai dari dalam ruang kelas hingga keluar ruangan, disaksikan peserta didik yang lain. Sambil meneriakkan kata-kata makian, secara membabi buta mereka menyerangnya.

“Lambannya penanganan pengaduan Guru Dolu selaku korban tentu membuat masyarakat bertanya-tanya. Pertanyaan itu ialah ada apa sehingga Polres Lembata mendiamkan atau tidak menindaklanjuti pengaduan Guru Dolu,” ujar praktisi hukum Petrus Bala Pattyona melalui keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu, 16 Maret 2024.

Pertanyaan Petrus muncul setelah melihat guru-guru mendatangi Mapolres Lembata dan diterima Kapolres AKBP Vivick Tjangkung.

iklan

Ia mengatakan, dalam diskusi terbatas di grup WhatsAp ‘Ata Lembata’ disebutkan bahwa R, salah seorang terduga pelaku di masa kecilnya mengalami kekerasan karena pernah dianiaya sehingga pertumbuhan jiwanya terganggu.

Informasi tersebut, kata Petrus, menimbulkan pro kontra bahkan ada yang mengatakan itu pembelaan tipu-tipu untuk mengelabui hakim nanti.

“Informasi bahwa R mengalami gangguan pertumbuhan misalnya sedikit gila sehingga dalam hukum pidana dikenal azas bahwa pelaku tidak dapat dihukum karena adanya alasan pemaaf atau pembenar akibat pertumbuhan jiwanya terganggu sehingga pelaku tidak dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP yang intinya, seseorang pelaku tidak dapat dipidana karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit,” ujar praktisi hukum asal kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Kecamatan Nagawutung itu.

Menurut dia, untuk membuktikan adanya penghapus pidana bukan hanya dengan membangun narasi serampangan. Namun, yang dibuktikan adalah terduga pelaku harus diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.  Kemudian baru diajukan bukti bahwa terduga pelaku pernah dirawat dan diobati oleh rumah sakit mana dan oleh dokter siapa.

“Penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan Guru Dolu dengan memeriksa saksi-saksi yang tentunya telah banyak karena penganiayaan disaksikan anak didik dalam kelas, bukti pengobatan atau dokter yang  merawat korban,” kata Petrus.

Petrus menegaskan, terduga pelaku hanya dapat dibebaskan karena alasan pembenar dan pemaaf apabila dapat menunjukkan bukti-bukti sebagai orang gila walau sekali-kali waras.

“Misalnya bisa ke kebun, naik motor, joget-joget kalau ada pesta, bisa jatuh cinta dan lain-lain. Apabila tidak ada bukti sebagai orang gila tentu tak ada alasan Polres Lembata mendiamkan kasus ini,” katanya.

Dikatakan, untuk menentukan dapat tidaknya terduga pelaku dihukum merupakan domain hakim. Sebab itu, Polres Lembata harus tetap memeriksa, menahan terduga pelaku dan melimpahkan kasus itu ke pengadilan melalui penuntut umum.

“Jadi Kapolres Lembata segera meredam kasus agar tidak terjadi gejolak dengan melakukan  penangkapan dan penahanan,” tegas Petrus.

Kapolres Lembata, ujar dia, segera melakukan pula pembenahan dalam tubuh Polres Lembata agar tidak ada spekulasi.

Ia juga mempertanyakan “ada apa sehingga Kasat Serse Polres tidak merespon pengaduan guru Dolu, atau bila sudah direspons pengaduan korban, apa kesulitannya yang menjadi hambatan.”

Padahal menurut Petrus, di setiap kasus yang ditangani penyidik ada lembar catatan tindak lanjut atas laporan, langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan dan apa saja hambatannya.

Bila di lembar catatan monitoring kasus tidak ada hambatan, maka patut diduga Kasat Serse Polres Lembata berpihak atau tidak mampu.

“Untuk alasan tidak mampu saya tidak yakin karena seorang Kasat Serse dengan pangkat AKP atau Kompol tentu dinilai mampu okeh SDM Polri,” ujar dia.

Sementara itu, dilansir Kompas.id pada 14 Maret 2024, Kepala Polres Lembata Ajun Komisaris Besar Josephine Vivick Tjangkung mengatakan, kasus tersebut segera dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi, termasuk dua terduga pelaku penganiayaan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA